VIVAnews - Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan pelayanan sistem administrasi badan hukum saat ini dalam keadaan darurat. Diperkirakan baru normal dalam dua minggu.
"Kita membutuhkan 14 hari untuk perbaikan," kata Ketua Tim Restrukturisasi Sisminbakum, Freddy Harris, di Departemen Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu 7 Januari 2009. "Selama 14 hari ke depan situasinya darurat."
Seperti diketahui pada Senin 5 Januari 2009, PT Sarana Rekatama Dinamika mengumumkan pengunduran diri dari rekanan sisminbakum per 6 Januari 2009. Mereka beralasan tak mampu bekerja pasca penyitaan kejaksaan atas peralatan dan rekening milik perusahaan itu.
Menurut Freddy, pelayanan sisminbakum tidak dapat dilakukan secara online. Saat ini, lanjut Freddy, pelayanan sisminbakum hanya menggunakan intranet atau pemohon datang sendiri ke Departemen Hukum dan HAM. "Sementara ini kita menggunakan intranet terlebih dahulu," jelasnya.
Freddy menjelaskan, tim restrukturisasi saat ini berupaya agar semua sistem terkait sisminbakum tidak dapat dimasuki hacker. "Saat ini yang paling kita jaga adalah bagaimana data jangan sampai di-hack," ujarnya.
Selain itu, lanjut Freddy, tim restrukturisasi saat ini masih kesulitan menyelami situs sisminbakum. "Tipologinya rumit, tanpa staf Rekatama kita seperti mencari jarum dalam jerami," ujarnya.
Baca Juga :
Gabung Prabowo-Gibran Sebagai Pilihan Baik, Surya Paloh: Ini Pilihan Saya, Pilihan Nasdem
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Puncak peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) XXVIII terasa istimewa bagi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Pada acara yang diselenggarakan di Kota Surabaya, Kamis (25/4/20
Persyaratan untuk mendapatkan saldo dana gratis sangat sederhana: Anda hanya perlu menjadi nasabah BNI dan memiliki BNI Mobile Banking, kemudian Anda harus melakukan top
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengimbau pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang mendapat sertifikat untuk konsisten menjaga kehalalan produk.
Seusai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, besaran persentase belanja pegawai Pemerint
Selengkapnya
Isu Terkini