VIVAnews - Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Halim Alamsyah mengatakan aturan larangan penjualan structured product ternyata efektif meredam spekulasi. Aturan itu juga mendorong penyelesaian lebih teratur.
BI sedang meneliti efektivitas dari aturan yang dikeluarkan. "Memang dari informasi informal kasus 1 sampai 2 bank menunjukkan aturan itu cukup efektif dalam meredam spekulasi," kata dia di Jakarta Rabu malam, 7 Januari 2008.
Dalam peraturan BI, nasabah dan perbankan diberi kewenangan bersama-sama untuk memilih opsi yang ada. Tidak semua proses penyelesaian atau restrukturisasi akibat pengentian produk merugikan nasabah.
"Itu case by case saja, tidak bisa semua restrukturisasi menguntungkan bank atau nasabah," katanya.
Menurut Bank Indonesia, dana yang berkubang di structured product mencapai US$ 3 miliar.