Pemilihan Umum 2009

Undang-undang Pemilu Dapat Membredel Pers

VIVAnews – Sejumlah pasal dalam Undang-undang Pemilihan Umum yang mengatur kampanye pemilihan umum di media massa dinilai membingungkan. Pasal ini menyulitkan lembaga pengawas media seperti Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers.

Kejar Target Pembangunan, Pekerja Proyek IKN Mudik Diantar Pakai Hercules

Ketentuan yang dianggap membingungkan antara lain di Pasal 94 ayat 1. Pasal itu mengatakan media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menjual blocking segment atau blocking time untuk kampanye pemilu.

Hal ini diungkapkan dalam diskusi sosialisasi Undang-Undang Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2008 yang diadakan stasiun Antv di Jakarta, Rabu 7 Januari 2009 malam.

Puncak Arus Balik Lebaran 2024 di Bandara Soetta Mulai Menurun

Pasal lain yang membingungkan adalah Pasal 96 ayat 4. Dikatakan di sana bahwa media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menyiarkan iklan kampanye pemilu layanan masyarakat non-partisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 detik.

UU nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu yang mengatakan dapat membredel pers. Aturan itu tercantum di Pasal 99 ayat 1 f. Disebutkan UU pemilu dapat menjadi alat membredel media massa yang dianggap tidak adil dan tidak seimbang dalam pemuatan berita dan wawancara. Media yang memasang iklan kampanye bagi peserta pemilu juga dapat dibredel bila tidak sesuai dengan aturan.

Meyakini Kebangkitan Marc Marquez di MotoGP Spanyol 2024

Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara mengatakan UU Pemilu tidak dapat menyampuri pemberitaan pers, apalagi ikut membredel. “Jangan campuri pers. Jangan atur kami,” kata dia.

Leo mengatakan bila terjadi pelanggaran yang dilakukan media tindakannya dengan UU tentang Pers.

Leo juga mengingatkan media massa supaya fokus mengupas rekam jejak kontestan pemilu dalam meliput berita. Dengan demikian, publik mengetahui alasan memilih partai politik, calon presiden, calon wakil presiden serta calon anggota legislatif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya