Kasus Sarijaya

Direksi Belum Terima Surat Pencekalan

VIVAnews - Direksi PT Sarijaya Permana Sekuritas belum menerima surat pencekalan yang diajukan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Kepolisian belum memberi keterangan mengenai keterlibatan direksi perusahaan pada kasus penggelapan dana nasabah Sarijaya.

“Hingga saat ini belum ada keterangan apa pun dari kepolisian maupun pengadilan soal keterlibatan direksi perseroan. Surat resmi pencekalan direksi juga belum diterima,“ kata kuasa hukum Sarijaya, M Lutfi Hakim, di Jakarta, Kamis 8 Januari 2009.

Lutfi menambahkan, pihaknya berharap Bapepam-LK tidak mengeluarkan pernyataan yang mendahului pihak berwenang dalam memberi justifikasi. “Ini bisa melanggar asas praduga tak bersalah,” jelas dia.

Lebih jauh, Lutfi mengungkapkan, kini proses penyelidikan polisi masih berlangsung. Pernyataan otoritas pasar modal bahwa direksi Sarijaya bersalah dan telah mendapat pencekalan merupakan suatu tindakan yang mendahului proses hukum.

“Pernyataan tersebut bisa memberi citra buruk bagi Sarijaya atau industri pasar modal. Padahal, pernyataan Bapepam belum tentu menjadi hasil final penyelidikan,” tegas dia.

Kasus Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kombes Ade Safri: Pasti Tuntas

Sebelumnya, Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany, mengatakan, manajemen Sarijaya Permana Sekuritas telah dicekal. Surat pencekalan telah diajukan kepada kepolisian.

"Manajemen sekarang sudah dicekal," ujar Fuad di Jakarta, Rabu 7 Januari 2009 malam. Bapepam-LK menilai manajemen termasuk pihak yang bersalah karena memperbolehkan komisaris utama Sarijaya, Herman Ramli, meminjam uang.

Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Beberkan Pemicu Kandasnya Jalinan Asmara Hingga Soal Kesetiaan

Nikita Mirzani bercerita mendapatkan kekerasan baik secara fisik maupun mental dari sang mantan kekasih.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024