Parliamentary Threshold UU Pemilu

YLBHI: Jumlah Penggugat Paling Banyak

VIVAnews – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Patra M. Zen, mengatakan Mahkamah Konstitusi bakal menerima penggugat penerapan parliamentary threshold UU Pemilu terbanyak. Judicial review aturan itu diajukan 22 partai. Mereka diwakili 10 partai yang akan memasukkan berkas pekan depan, Selasa 13 Januari 2009.

Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan 6 Raperda Sumsel di Depan DPRD, Apa Saja?

Sebelumnya penerapan aturan itu juga digugat sejumlah partai peserta pemilu 2009. Namun, mereka mengajukan gugatan sendiri-sendiri. “Dari aspek pemohon, gugatan yang kami ajukan memang yang terbanyak,” kata Patra kepada VIVAnews, Kamis 8 Januari 2009. “Karena jumlah pemohonnya dibagi tiga pihak yaitu calon legislator, ketua umum dan sekretaris jenderal masing-masing partai serta kader partai.”

Misalnya calon legislator yang mewakili Partai Demokrasi Pembaruan mencapai 38 orang, Partai Patriot  35 orang, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia 30 orang, Partai Peduli Rakyat Nasional 22 orang, Partai Persatuan Daerah 20 orang, Partai Indonesia Sejahtera 11 orang, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan 10 dan Partai Perhimpunan Indonesia Baru sembilan orang.

Temui Prabowo, Waketum Nasdem Sebut Tak Ada Pembicaraan Politik

Ditambah lagi pemohon yang mewakili anggota partai. Dari Partai Persatuan Daerah 108 orang, Partai Patriot 59 orang, Partai Perhimpunan Indonesia Baru 50 orang dan Partai Peduli Rakyat Nasional 15 orang.

Yang diperkarakan partai-partai itu adalah mengenai aturan bagi partai yang suaranya kurang dari 2,5 persen dari total pemilih secara nasional tak bisa meraih kursi di parlemen.

Punya Kekuatan Perang Nabi Muhammad, Ini Rudal Iran yang Bikin Israel Ciut

Menurut Patra penerapan parliamentary threshold itu melanggar Pasal 28 huruf c ayat 2 UUD  1945 tentang mengajukan diri dan memperjuangkan hak secara kolektif di parlemen.

Kemudian Pasal 28 huruf d ayat 3 mengenai perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Lalu, Pasal 27 ayat 1 berkaitan dengan kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Selanjutnya perlakuan yang diskriminatif terhadap partai melanggar Pasal 28 huruf i ayat 2.

Patra mengatakan semua berkas gugatan sudah lengkap.  Selasa pekan depan pukul 13.00 mereka dijadwalkan memasukkan gugatan itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya