Format Dokumen Elektronik

Pembahasan Format Dokumen Standar Masih Jauh

VIVAnews -- Pemerintah belum akan menentukan format dokumen elektronik dalam waktu dekat.

Sebab pemerintah baru akan melakukan pembahasan tentang format dokumen elektronik setelah UU Kerahasiaan Negara  rampung.

Keterangan itu diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh, usai jumpa pers dengan wartawan di kantor Depkominfo, Rabu 7 Januari 2009.

“Kita akan mengawinkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan Undang-Undang Kerahasiaan Negara. Bila kedua UU itu rampung, kita baru akan mulai membahasnya (format dokumen elektronik),” ujar Nuh.

UU Keterbukaan Informasi Publik telah disahkan April tahun lalu. Sementara UU Kerahasiaan Negara, saat ini masih berupa rancangan, dan rencananya akan dibahas DPR tahun ini.

Namun, Resistensi terhadap UU Kerahasiaan Negara begitu tinggi karena banyak yang khawatir UU ini bakal memberangus kebebasan pers sekaligus melindungi para koruptor.

Oleh karenanya, sudah dipastikan, penentuan format dokumen elektronik masih akan sangat lama. Paling cepat, pembahasannya baru dilakukan tahun depan.

Viral Anak Selebgram Malang Dianiaya Pengasuhnya, Polisi Langsung Tangkap Pelaku

Padahal, kontroversi tentang format dokumen elektronik di Indonesia sudah berlangsung selama lebih dari dua tahun. Business Development Manager Sun Microsystems Indonesia Harry Kaligis menyatakan urgensi penentuan format dokumen tersebut. “Lebih cepat akan lebih baik.”

Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Suara Golkar di Pemilu 2024 Naik Signifikan, Airlangga: Hitungan Kami Dapat 102 Kursi

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto bersyukur suara yang diperoleh partainya pada Pemilu 2024, naik signifikan. Airlangga berterima kasih ke kader dan para caleg

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024