Pemilik KTP Ganda Didenda Rp 25 Juta

Sosialisasi Dilakukan Hingga Level RT

VIVAnews - Masing-masing Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di wilayah Jakarta segera melakukan sosialisasi larangan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk ganda kepada masyarakat.

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan, Valentino, mengatakan, sosialisasi ini mengacu pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam UU itu, pemiliki KTP ganda terancam sanksi denda maksimal Rp 25 juta.

Sosialisasi dimulai dari tingkat kecamatan dan kelurahan ini akan dilanjutkan dengan dialog interaktif di level RT dan RW. "Kami juga akan memasang spanduk agar masyarakat sadar," kata Valentino, Jumat 9 Januari 2009.

Valentino menambahkan, razia pemegang KTP ganda akan diefektifkan tahun ini melalui serangkaian operasi yustisi kependudukan  dan pemeriksaan data pelayanan dan pengaduan masyarakat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah membahas peraturan daerah untuk mengimplementasikan penerapan sanksi baru itu. Sedangkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2004 yang selama ini dijadikan acuan untuk menindak pemegang KTP ganda akan dicabut. Peraturan lama dicabut karena sanksi denda Rp 10-50 ribu dianggap terlalu rendah.

Sesuai pasal 97 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebut, setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu Kartu Keluarga atau memiliki KTP lebih dari satu, dipidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25 juta.

Denny Cagur Lolos Jadi Anggota DPR, Gimana Kariernya di Dunia Entertainment?
Mazda EZ-6

Mazda Hadirkan 2 Mobil Keren di Auto China 2024

Changan Mazda Automobile Corporation Ltd yang merupakan perusahaan patungan antara Mazda Motor Corporation dan Chongqing Changan Automobile, meramaikan pameran Auto China

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024