VIVAnews - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi setuju jika penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penjualan dua unit kapal tanker atau very large crude carrier milik PT Pertamina dihentikan.
"Sebagai Jampidsus, saya setuju dengan pendapat jaksa dan ini akan dibahas di tingkat pimpinan," kata Marwan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 9 Januari 2009.
Marwan menjelaskan, dalam gelar perkara terakhir, tim jaksa penyidik menyatakan tidak menemukan alat bukti yang cukup. Penyidik juga tidak menemukan kerugian negara dalam penjualan dua unit tanker itu. "BPK juga tidak bisa menghitung kerugian negara," ujarnya.
Menurut Marwan, jumlah kerugian negara yang disebutkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebesar US$ 20 juta-US$ 56 juta hanyalah sebuah asumsi. "Darimana dia prediksi ada kerugian, harusnya hitung-hitungan dulu," jelasnya.
Mengenai dikabulkannya Peninjauan Kembali yang diajukan PT Pertamina, Marwan menyatakan mendukung putusan itu. "Saya sependapat," ujarnya.
Ketidakjelasan nasib kasus VLCC membuat nasib ketiga tersangkanya, yakni mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi, mantan Direktur Utama PT Pertamina Ariffi Nawawi, dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred H Rohimone, terkatung-katung.
Kasus penjualan dua kapal VLCC semula diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2004. Namun, Kejagung kemudian mengambil alih kasus tersebut pada Juni 2007 karena telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Dengan demikian, menurut Wakil KPK Bidang Penindakan saat itu, Tumpak Hatorangan, penyidikan hanya boleh dilakukan satu instansi dan penentuannya dilakukan saat SPDP telah keluar.
PT Pertamina, saat dipimpin Baihaki Hakim, memesan dua unit VLCC dari Hyundai Heavy Industries di Ulsan Korea Selatan seharga US$65 juta per unit. Namun, dengan alasan kesulitan likuiditas, direksi baru Pertamina di bawah pimpinan Arifin Nawawi melepas dua kapal itu seharga US$184 juta pada April 2004.
Pada Maret 2005, Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan Pertamina melanggar sejumlah pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat dalam kasus penjualan dua unit VLCC itu.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Peristiwa bencana longsor terjadi pada Kamis 25 April 2024 kemarin. Kondisi saat itu dilaporkan tengah hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi di lokasi kejadian.
Dalam laga semi final Piala Asia U-23, Pj Gubernur Sumut akan menggelar nonton bareng di Sibolangit Kabupaten Deliserdang, sekaligus kegiatan Pemprov Sumut.
Temukan smartband terbaik untuk gaya hidup aktifmu! Dari Xiaomi hingga Samsung, pilihannya banyak. Baca sekarang!
Mengalami kinerja lambat pada ponsel bisa sangat mengganggu. Namun, apa yang sebenarnya menyebabkan hal tersebut terjadi? Simak artikel ini untuk mengetahui sebabnya.
Selengkapnya
Isu Terkini