Aturan SMS Broadcast

Setelah memakan waktu hampir tiga tahun dalam penyusunannya, pemerintah melalui Kominfo akhirnya mensahkan regulasi terkait SMS Broadcast atau penyelenggaraan pengiriman jasa pesan singkat (SMS) ke banyak tujuan.

Wajah Sering Kena Matahari Jangan Abaikan Penggunaan Moisturizer

Pengesahan regulasi itu ditandai dengan penandatanganan Peraturan Menteri Kominfo No. 1/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast) oleh Menkominfo Mohammad Nuh pada Kamis, 8 Januari 2009.

"Lamanya penyusunan rancangan peraturan ini sama sekali tidak ada maksud pemerintah, khususnya Departemen Kominfo dan BRTI, untuk sengaja mengulur-ulur waktu sementara pada sisi lain jumlah keluhan masyarakat semakin meningkat," ucap Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, kepada VIVAnews melalui keterangan resminya, Senin 12 Januari 2009.

Jika semula rancangan peraturan ini pada setiap kali dikonsultasikan kepada publik hanya bernama Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium, Gatot mengatakan, maka pada peraturan ini ada perubahan, karena juga mencakupkan juga untuk substansi pengiriman jasa pesan singkat ke banyak tujuan (broadcast).

Menurutnya, masalah ini dipandang penting perlu juga diatur karena beberapa waktu terakhir ini mulai cukup banyak keluhan dari sebagian warga masyarakat yang merasa terganggu dengan maraknya pengiriman SMS dari beberapa pihak atau perusahaan untuk memperkenalkan produk layanannya secara broadcast, sehingga menyita waktu mereka untuk harus harus sering menghapus SMS tersebut.

"Menurut peraturan ini, khususnya pada Pasal 18 disebutkan, bahwa SMS Broadcast wajib menyediakan fasilitas kepada penerima pesan untuk menolak pengiriman pesan berikutnya. Lebih lanjut, pada Pasal 19, diterangkan bahwa setelah penerima pesan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menolak pengiriman pesan berikutnya, pengirim SMS Broadcast dilarang melakukan pengiriman pesan berikutnya," ujar Gatot.

Jasa pesan premium diselenggarakan oleh penyelenggara jasa pesan premium berdasarkan kerjasama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama tertulis sekurang-kurangnya memuat lingkup kerjasama, hak dan kewajiban masing-masing pihak, jenis dan layanan yang ditawarkan, nomor akses yang digunakan (seperti misalnya 9090, 9887, dan sebagainya), besaran tarif, pembagian pendapatan masing-masing pihak, dan jangka waktu perjanjian kerjasama.

Hal-hal lain yang diatur dalam peraturan ini adalah sebagai berikut:
Pasal
1. Penyelenggaraan jasa pesan premium dilaksanakan dengan menggunakan nomor akses (access number) tertentu.
2. Nomor Akses tersebut diatur dalam suatu perjanjian kerjasama.
3. Penyelenggara jasa pesan premium dilarang menyediakan jasa pesan premium yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Penyelenggara jasa pesan premium wajib membayar Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi .
5. Tarif Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah .
6. Penyelenggaraan jasa pesan premium diselenggarakan melalui mekanisme: berlangganan; atau tidak berlangganan.
7. Mekanisme berlangganan tersebut merupakan mekanisme di mana: pesan dikirimkan kepada pengguna setelah pengguna melakukan pendaftaran (aktivasi/registrasi) terlebih dahulu; dan pengguna akan menerima pesan yang dikirim oleh penyelenggara jasa pesan premium secara berkala.
8. Mekanisme tidak berlangganan sebagaimana tersebut merupakan mekanisme di mana: pesan dikirimkan kepada pengguna setelah pengguna menyampaikan permintaan tanpa melakukan pendaftaran (aktivasi/registrasi) terlebih dahulu; dan atau pengguna akan menerima pesan yang dikirim oleh penyelenggara jasa pesan premium tidak secara berkala.
9. Mekanisme tidak berlangganan tersebut dapat diselenggarakan antara lain melalui layanan jasa pesan premium yang diselenggarakan berdasarkan kegiatan undian/promosi.
10. Jasa pesan premium yang diselenggarakan berdasarkan kegiatan undian/promosi tersebut wajib mendapatkan izin dari instansi yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kegiatan undian/promosi.
11. Penyelenggara jasa pesan premium wajib menyediakan pusat panggilan ( C all Center ) dengan nomor khusus yang dapat dihubungi setiap saat selama 24 (duapuluh empat) jam per hari. Pusat panggilan tersebut wajib menyediakan fasilitas dukungan layanan (f irst line support) yang berfungsi untuk menangani pertanyaan, keluhan dan permintaan pengguna melalui pusat panggilan.
12. Penyelenggara jasa pesan premium melalui mekanisme berlangganan wajib memberikan informasi keaktifan pengguna dalam layanan berlangganan dengan tarif tertentu serta informasi mengenai cara berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi).
13. Dalam hal pengguna melakukan pendaftaran (registrasi/aktivasi) berlangganan jasa pesan premium, penyelenggara jasa pesan premium wajib memberikan informasi bahwa pengguna telah dapat memanfaatkan jasa pesan premium serta informasi tentang besaran tarif, layanan, cara deaktivasi, dan nomor call center .
14. Dalam hal pengguna meminta untuk berhenti berlangganan (deaktivasi) jasa pesan premium, penyelenggara jasa pesan premium wajib menghentikan layanannya segera setelah permintaan berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) diterima dengan lengkap.
15. Penyelenggara jasa pesan premium dilarang mengenakan biaya pendaftaran (registrasi/aktivasi) berlangganan.
16. Setelah pendaftaran (registrasi/aktivasi) dilakukan, penyelenggara jasa pesan premium wajib memberikan informasi kepada pengguna sekurang-kurangnya: pendaftaran (registrasi/aktivasi) telah berhasil; layanan telah dapat digunakan; identitas penyelenggara jasa pesan premium; tarif yang akan dikenakan kepada pengguna; cara penghentian berlangganan (deregistrasi/deaktivasi); periode waktu berlangganan; dan p usat p anggilan (Call Centre) yang dapat dihubungi.
17. Permintaan berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) dapat dilakukan sekurang-kurangnya melalui sms, mms atau melalui call centre.
18. Dalam hal pengguna menggunakan sms atau mms untuk berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) tanpa menyebutkan jenis layanan, penyelenggara jasa pesan premium wajib menginformasikan melalui sms atau mms tanpa dikenakan biaya mengenai cara yang benar untuk berhenti berlangganan disertai informasi tentang jenis layanan yang pernah didaftarkan oleh pengguna dan nomor call centre yang dapat dihubungi.
19. Setelah permintaan berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) diterima dengan lengkap, penyelenggara jasa pesan premium wajib mengirimkan pemberitahuan melalui sms atau mms tanpa dikenakan biaya bahwa proses permintaan berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) telah berhasil dilakukan.
20. Pengguna berhak mengajukan ganti rugi kepada penyelenggara pesan premium atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara jasa pesan premium yang menimbulkan kerugian pada pengguna,.
21. Penyelenggara jasa pesan premium wajib memberikan ganti rugi tersebut, kecuali penyelenggara pesan premium dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaiannya.
22. Ganti rugi tersebut terbatas kepada kerugian langsung yang diderita atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara pesan premium.
23. Penyelesaian ganti rugi tersebut dapat dilaksanakan melalui proses pengadilan atau di luar pengadilan.
24. Tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
25. Pengirim jasa pesan singkat (short messaging service/SMS) ke banyak tujuan (broadcast) dilarang mengirimkan pesan yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum.
26. Pengirim jasa pesan singkat (short messaging service/SMS) ke banyak tujuan (broadcast) wajib menyediakan fasilitas kepada penerima pesan untuk menolak pengiriman pesan berikutnya.
27. Setelah penerima pesan tersebut menolak pengiriman pesan berikutnya, pengirim jasa pesan singkat (short messaging service/SMS) ke banyak tujuan (broadcast) dilarang melakukan pengiriman pesan berikutnya.
28. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dikenakan sanksi administrasi dan atau sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
29. Penyelenggara jasa pesan premium yang melanggar ketentuan dalam Peraturan ini dikenakan s anksi administrasi berupa pencabutan izin dan larangan untuk menyelenggarakan jasa pesan premium.
30. Pencabutan izin dan larangan untuk menyelenggarakan jasa pesan premium tersebut dilakukan setelah penyelenggara jasa pesan premium diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut dimana masing-masing peringatan tertulis berlangsung selama 7 hari kerja.
31. Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan ini dilakukan oleh BRTI.
32. BRTI dapat menetapkan ketentuan teknis dalam rangka pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan ini.
33. Dengan berlakunya peraturan ini, penyedia jasa pesan premium dan pengirin jasa pesan singkat (short messaging service/SMS) ke banyak tujuan (broadcast) tetap dapat melakukan kegiatannya, dengan ketentuan selambat-lambatnya 90 hari kalender sejak berlakunya peraturan ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini.
34. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Peristiwa serangan teroris di Gedung Teater dekat Moskow, Rusia

Death Toll Rises to 140 in Moscow Terrorism Attack

The Russian Health Ministry said the death toll from last week's attack on a Moscow concert hall rose to 140 on Wednesday, after another victim died in hospital.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024