Gugatan UU Pemilu Berpeluang Ganggu Pemilu
VIVAnews – Gugatan yang diajukan partai terhadap penerapan parliamentary threshold Undang-undang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi berpeluang mengganggu agenda pemilihan umum 2009.
“Saya melihat antara iya dan tidak (mengganggu),” kata Ganjar Pranowo, Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, kepada VIVAnews, Selasa 13 Januari 2009.
Itu sebabnya, Ganjar mengatakan dibutuhkan sikap kenegarawanan para hakim konstitusi untuk memutus perkara itu.
Penerapan parliamentary threshold digugat 22 partai politik, utamanya peserta baru pemilihan 2009. Pasal itu mengatur hanya partai yang dapat mengumpulkan minimum 2,5 persen suara secara nasional boleh memiliki perwakilan di parlemen. Bagi partai, syarat itu merugikan mereka. Bukan itu saja, pasal itu dinilai melanggar konstitusi dan hak asasi manusia.
Ganjar mengatakan sah-sah saja tiap peserta pemilihan memiliki argumentasi seperti itu. Namun, kata Ganjar, perlu diingat bahwa UU Pemilu merupakan terjemahan konstitusi. UU itu dibuat, kata dia, dengan seobyektif mungkin.
Penerbitan UU Pemilu, kata Ganjar, juga tidak dimaksudkan untuk menjegal partai baru mendapat kursi di parlemen. UU ini dibuat, kata dia, untuk memudahkan sistem penyelenggaraan pemilihan multi partai seperti sekarang.
Ganjar mengatakan prinsip parliamentary threshold dengan electoral threshold sama. Menurut Ganjar, yang beda hanya pada metode. Tapi, ketika sistem pemilihan masih menerapkan electoral threshold, kata dia, tidak ada satupun partai yang menggugat.