17 Partai Belum Lapor Rekening

KPU Diminta Buat Pedoman Dana Kampanye

VIVAnews - Badan Pengawas Pemilu meminta Komisi Pemilihan Umum segera membuat peraturan berisi pedoman laporan dana kampanye. Selain masih banyak partai yang belum melaporkan, Pengawas Pemilu juga menemukan ada partai yang tidak paham kewajiban yang diatur Undang-undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu itu.

"Dalam laporan awal, ternyata ada yang salah. Misalnya, Partai Bintang Reformasi menyebut laporan rekening dana kampanye sebagai laporan awal peserta Pemilu," kata anggota Badan Pengawas Pemilu, Wirdyaningsih, dalam jumpa pers di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2009.

Padahal, kata Wirdya, menyetorkan rekening bukan berarti telah melaporkan saldo awal dana kampanye. Keduanya berbeda, sehingga peserta harus melakukan keduanya.

Oleh karena itu, dalam jumpa pers yang diikuti empat dari lima anggota Badan Pengawas Pemilu itu yakni Wirdyaningsih, Agustiani Tio Fredelina, Wahidah Suaib, dan Bambang Eka Cahya Widodo, itu, KPU diminta segera membuat peraturan yang menjadi acuan. KPU juga diminta proaktif meminta laporan KPU provinsi mengenai laporan rekening dan saldo awal dana kampanye calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Sebelumnya, Pengawas Pemilu melansir 17 partai peserta Pemilu belum melaporkan rekening awal kampanye. Di antara 17 partai itu terdapat Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerakan Indonesia Raya dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel
Tiga orang anggota TNI dikabarkan tersambar petir di depan Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu 24 April 2024 siang.

Prada Ardiansyah, Prajurit TNI yang Tersambar Petir Meninggal Dunia

Satu prajurit TNI yang menjadi korban tersambar petir di dekat Mabes TNI, Cilangkap, meninggal dunia, karena pendarahan di telinga

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024