Aliran Dana BI

Antony Zeidra Belum Putuskan Banding

VIVAnews - Terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia, Antony Zeidra Abidin belum memutuskan akan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi yang menghukumnya 4,5 tahun penjara.

Padahal, hari terakhir pengajuan permohonan banding akan berakhir besok, Rabu 14 Januari 2009. "Kami kan masih punya waktu 1x24 jam. Kami akan berpikir-pikir dulu," kata Maqdir Ismail selaku penasihat hukum Antony di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa 13 Januari 2009.

Antony merupakan mantan anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. Ia terbukti menerima uang yang berkaitan dengan jabatannya selaku anggota dewan saat pembahasan revisi Undang-Undang Bank Indonesia.
 
Maqdir bersikukuh bahwa kliennya tidak menerima uang dalam kasus tersebut. "Tak ada anggota dari Partai Golkar yang menerima uang," tegasnya.

Denny Cagur Lolos Jadi Anggota DPR, Gimana Kariernya di Dunia Entertainment?
Mazda EZ-6

Mazda Hadirkan 2 Mobil Keren di Auto China 2024

Changan Mazda Automobile Corporation Ltd yang merupakan perusahaan patungan antara Mazda Motor Corporation dan Chongqing Changan Automobile, meramaikan pameran Auto China

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024