VIVAnews - Terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia, Antony Zeidra Abidin belum memutuskan akan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi yang menghukumnya 4,5 tahun penjara.
Padahal, hari terakhir pengajuan permohonan banding akan berakhir besok, Rabu 14 Januari 2009. "Kami kan masih punya waktu 1x24 jam. Kami akan berpikir-pikir dulu," kata Maqdir Ismail selaku penasihat hukum Antony di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa 13 Januari 2009.
Antony merupakan mantan anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. Ia terbukti menerima uang yang berkaitan dengan jabatannya selaku anggota dewan saat pembahasan revisi Undang-Undang Bank Indonesia.
Maqdir bersikukuh bahwa kliennya tidak menerima uang dalam kasus tersebut. "Tak ada anggota dari Partai Golkar yang menerima uang," tegasnya.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
PW Fatayat NU Lampung Gelar Berbagai Kegiatan Dalam Rayakan Harlah Fatayat NU ke-74
Lampung
8 menit lalu
Pengurus Wilayah (PW) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Lampung semarakkan Peringatan Hari Lahir (Harlah) Fatayat NU ke-74 Pada hari Rabu (24/4/2024) dengan menggela
Introvert adalah individu yang cenderung lebih memilih kesendirian dan refleksi dibandingkan dengan interaksi sosial yang intens. Ini tujuh keistimewaannya.
Wakil Ketua DPRD: Lumajang Tidak Mungkin Bangkrut
Banyuwangi
17 menit lalu
nggaran belanja pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang sebesar 30 persen dari APBD, dan Lumajang tidak akan bangkrut."Dimana ada Negera bangkrut, belanja pegawain
Golkar Ajak PKB Koalisi Kota Serang Ceria di Pilkada 2024, Ratu Ria Minta Segera Deklarasi Dukungan
Banten
18 menit lalu
Golkar Ajak PKB Koalisi Kota Serang Ceria di Pilkada 2024, Ratu Ria Maryana Minta Segera Deklarasi Dukungan untuk Dirinya Maju Sebagai Calon Walikota Serang
Selengkapnya
Isu Terkini