Kasus Tanjung Api-Api

Sarjan Taher Bacakan Pembelaan

VIVAnews - Legislator Komisi Kehutanan Sarjan Taher dinilai tidak bersalah. Jaksa penuntut umum pun tidak dapat membuktikan dugaan korupsi yang melibatkan Sarjan

"Hal itu akan disampikan dalam pembelaan penasihat hukum, besok (hari ini)," kata Nurhasyim Ilyas selaku penasihat hukum Sarjan Taher, Selasa 13 Januari 2009. Pembelaan tersebut, kata dia, akan dibacakan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. "Akan kami masukkan dalam pledoi kami," kata dia.

Sarjan Taher adalah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dalam alih fungsi hutan Tanjung Air Telang di Provinsi Sumatera Selatan. Jaksa  sebelumnya menuntut Sarjan selama lima tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum juga meminta hakim menghukum Sarjan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan penjara.

Jaksa menjerat dia dengan pasal menerima suap sebagai penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 12 A atau Pasal 11 Undang-undang tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nurhasyim mengakui memang ada penyerahan uang  dari investor Direktur Utama PT Chandratex Indo Artha sebesar Rp 5 miliar di DPR dan di hotel Mulia. "Tapi klien saya menerima uang dari Ketua Komisi Kehutanan Yusuf Erwin Faishal," kata dia.

Seharusnya, kata dia, Sarjan dikenai pelanggaran terhadap kode etik anggota DPR bukan pasal korupsi. Ia juga menyayangkan Jaksa tidak mempertimbangkan sikap kooperatif kliennya selama persidangan. "Seharusnya jaksa mempertimbangkannya dalam hal yang meringankan," kata dia.

Jaksa menilai anggota Fraksi Partai Demokrat ini bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pelepasan hutan lindung Tanjung Air Telang. Rencananya, alih fungsi itu akan dijadikan pelabuhan Tanjung Api-api.

Terpopuler: Alasan Heerenveen Lepas Nathan Tjoe-A-On, Calon Kiper Timnas Indonesia Sabet Scudetto
Foto: Istimewa

Cerita Perjuangan TikTokers Sasya Livisya, Sering Dapat Hate Comment karena Penampilannya

Setelah melalui berbagai proses yang panjang, Sasya Livisya menyampaikan pentingnya hate comment dalam setiap konten yang diposting di sosial media.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024