Dugaan Kampanye Terselubung PKS

Demo Anti-Israel, Presiden PKS Tersangka

VIVAnews - Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Tifatul Sembiring, bersama dua pimpinan PKS lainnya ditetapkan sebagai tersangka pidana Pemilu. Ketiganya diduga telah melanggar aturan kampanye sebagaimana diatur Undang-undang No 10 Tahun 2008.

"Besok, Kamis 15 Januari 2009, Presiden PKS Tifatul Sembiring akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pukul 13.00 WIB," kata Hubungan Masyarakat PKS, A Mabruri, dalam pesan pendeknya ke redaksi VIVAnews, Rabu, 14 Januari 2009.

Dua pimpinan PKS lain yang jadi tersangka adalah Ketua Dewan Pengurus Wilayah DKI Jakarta PKS, Triwisaksana, dan Ketua Dewan Pengurus Daerah Jakarta Pusat PKS, M Agus. "Dijadikan tersangka dalam kasus kampanye di luar jadwal," kata Mabruri.

Ketiganya dilaporkan Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta sebagai penanggung jawab demonstrasi PKS 2 Januari 2009 lalu. Ketua Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Ramdhansyah, memasukkan laporan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Rabu malam, 7 Januari.

Ramdhansyah menjelaskan, PKS dilaporkan menggunakan pasal 269 Undang-undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum. Demonstrasi PKS pada 2 Januari dinilai Pengawas Pemilu sebagai bentuk kampanye rapat umum padahal rapat umum hanya bisa dilakukan antara 16 Maret sampai 6 April 2009 sebagaimana diatur pasal 82.

Kemudian PKS juga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta yang telah mengatur jadwal kampanye partai-partai peserta Pemilu. "Seharusnya yang berkampanye pada hari itu partai nomor urut 1 sampai 6," kata Ramdhan.

Kemudian, karena aksi itu dianggap kampanye, PKS juga tidak mendaftarkannya pada KPU, yang lalu ditembuskan kepada Pengawas Pemilu seperti diatur pasal 79 UU Pemilu.

Atas pelanggaran pasal 82 itu, pasal 269 mengatur pelanggar masa kampanye itu dipidana penjara paling singkat tiga bulan atau paling lama dua belas bulan dan denda paling sedikit Rp 3.000.000 atau paling banyak Rp 12.000.000. Selain itu, untuk sanksi administrasi, Pengawas Pemilu telah mengirimkan surat ke KPU DKI Jakarta.

Verrell Bramasta Berharap Prabowo-Gibran Lebih Fokus Pada Kemajuan Anak Muda
Meiska

Meiska Angkat Fenomena Istilah Badut dalam Lagu Terbarunya

Lagu Badut menggambarkan kisah seseorang yang terjebak dalam hubungan yang tidak sehat dan merugikan dirinya sendiri.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024