Gugatan Parliamentary Threshold UU Pemilu

PDP: Pasal itu untuk Pertahankan Kursi

VIVAnews – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Pembaruan, Didi Supriyanto, mengatakan pembuatan Undang-undang Pemilihan Umum dilatari keinginan partai besar mempertahankan kekuasaan.

Pilpres Berakhir, Cak Imin Sebut Timnas Amin Akan Dibubarkan Besok Pagi di Rumah Anies

“Bukan untuk kepentingan rakyat,” kata Didi di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu 14 Januari 2009.

PDP bersama sembilan partai peserta pemilu lainnya mendaftarkan gugatan UU Pemilu ke mahkamah, siang ini. Yang diperkarakan adalah ketentuan ambang batas perolehan suara 2,5 persen. Hanya partai yang meraih angkat itulah yang bisa mendapat kursi di parlemen. Pasal yang digugat adalah 202 ayat 1 UU Pemilu. Pasal itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

UEA dan Indonesia Kolaborasi Kembangkan Pencak Silat dan Bulutangkis

Pertentangan dengan konstitusi itulah yang dikatakan Didi merupakan indikasi upaya pertahanan kekuasaan. Sebab, kata dia, pembuat UU itu sudah  mengetahui partai-partai baru peserta pemilu bakal sulit memenuhi syarat memiliki wakil di parlemen. Sebab, suara yang harus dikumpulkan untuk mendapat kursi itu harus mencapai 2,5 persen secara nasional.

“Maka kursi partai ini akan diambil oleh partai-partai yang mampu memperoleh 2,5 persen suara,” kata dia.

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Akan Kumpul, Termasuk PKB-Nasdem Diajak
Cak Imin menerima silaturahmi politik DPP PKS ke kantor DPP PKB

PKB dan PKS Sepakati Koalisi di Pilkada Serentak 2024, Khususnya di Jateng dan Jatim

PKS dan PKB menyepakati kerjasama politik untuk berkoalisi di Pilkada serentak 2024. PKS siap memenangkan calon di basis PKB, pun sebaliknya

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024