Ketua PKS Jakarta Jadi Tersangka

Dipanggil Polisi Tanpa Izin Menteri

VIVAnews - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah DKI Jakarta, Triwisaksana, tak bisa begitu saja dipanggil Kepolisian Daerah Metro Jaya. Memeriksa Triwisaksana sebagai tersangka kampanye di luar jadwal harus mendapatkan izin Menteri Dalam Negeri karena statusnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Sehingga, pemeriksaan Triwisaksana harus menunggu izin dari Menteri. "Jadi tadi saya diperiksa oleh salah seorang penyidik namun dibatalkan. Karena saya salah seorang anggota DPRD Jakarta maka pemanggilan terhadap saya harus dari Menteri Dalam Negeri," kata Triwisaksana, saat keluar dari ruang pemeriksaan Satuan Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2009.

"Jadi pemeriksaan saya dipending," kata Triwisaksana yang ternyata lebih dulu tiba di kantor polisi itu daripada dua tersangka lain, Presiden PKS Tifatul Sembiring dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jakarta Pusat PKS, M Agus. "Dan sebagai warga negara yang baik, saya akan memenuhi panggilan jika ada sudah izin dari Menteri Dalam Negeri."

Namun Triwisaksana menyatakan, akan berusaha meyakinkan penyidik bahwa aksi pada tanggal 2 Januari itu adalah murni aksi kemanusiaan. "Sudah ada izin dari Polda Metro Jaya kok. Tidak ada alasan itu disebut sebagai kampanye. Karena menurut definisi kampanye, tidak ada unsur itu," kata Tri.

Hakim Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik Meski Punya Jabatan di Asosiasi Pengajar HTN
Alyssa Soebandono

Anutusias Punya Anak Perempuan, Alyssa Soebandono Sampai Lakukan Hal Ini

Menyambut kelahiran anak pertama, Alyssa Soebandono merasa sangat antusias. Diungkap Dude, Istrinya itu sampai membeli baju-baju untuk anak perempuannya tersebut.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024