Surat Edaran MA Kado untuk Dunia Pers

VIVAnews - Lembaga Bantuan Hukum Pers menyambut positif apa yang ditawarkan Mahkamah Agung mengenai usulan Undang-undang Pers No.40 tahun 1999 yang digunakan para hakim dalam mengadili perkara pers baik perdata maupun pidana.

"Periode kepimimpinan Bagir Manan, surat tersebut tidak disambut dengan baik, kini diawal tahun 2009 permohonan surat edaran bagi hakim dikeluarkan oleh MA," ujar Direktur Eksekutif LBH Perrs Hendrayana, di Jakarta Kamis 15 Januari 2009.

Menurut Hendrayana, surat MA ini hadiah bagi dunia jurnalis. Sebab dengan surat edaran (SEMA) itu para penegak hukum, polisi, jaksa, hakim dan pengacara hendaknya menggunakan surat edaran MA itu untuk dijadikan sebagai rujukan dalam menangani kasus pers di pengadilan.

"Selama ini, sering ditemukan hakim dalam memeriksa dan mengadili kasus pers di pengadilan tidak menggunakan UU Pers No 40 tahun 1999," tutur Hendrayana.

Dengan demikian, pers menilai denan surat edaran nomor 13 tahun 2008, tertanggal 30 Desember 2008 adalah sebuah amunisi, atau penguat bagi pers dihadapan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Pemain Korea Selatan Puji Timnas Indonesia U-23
Ilustrasi etnis Uighur kerja di pabrik.

Diskriminasi Terhadap Perempuan Dalam Pekerjaan Kian Parah di Tiongkok

Tiongkok menduduki peringkat ke-63 dalam Indeks Kesenjangan Global pada tahun 2006 namun merosot ke posisi 107 pada tahun 2023.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024