Penahanan Rizal Ramli Tergantung Pemeriksaan

VIVAnews - Markas Besar Kepolisian Indonesia masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap Rizal Ramli untuk menentukan apakah Ketua Komite Bangkit Indonesia itu ditahan. Hingga saat ini, Rizal masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam aksi demo kenaikan bahan bakar minyak yang berakhir ricuh pada 2008.

"Alasan seseorang ditahan itu ada subjektif dan objektif," kata Direktur I Keamanan Trans Nasional Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Badrodin Haiti kepada VIVAnews, Kamis 15 Januari 2009.

Ia menambahkan, selain alasan subjektif penyidik, penahanan juga akan dilakukan jika pasal yang dikenakan pada mantan Menteri Koordinator Perekonomian itu memuat ancaman pidana di atas lima tahun penjara. "Jika dia dikenakan pasal yang sama dengan pasal yang dikenakan pada tersangka sebelumnya, bisa langsung ditahan," jelasnya.

Berlaku Progresif, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Libas 31 Pelaku Tindak Pidana


Tersangka sebelumnya yang dikatakan Badrodin adalah Sekretaris Jenderal Komite Bangkit Indonesia, Ferry Juliantono. Saat ini, Ferry sudah menjadi terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Motor Honda BeAT di IMOS 2022

Honda BeAT Jadi Incaran Maling bukan karena Tidak Aman

Honda BeAT sebagai sepeda motor  jenis skuter matik terlaris di Indonesia, kerap jadi sasaran pencurian kendaraan bermotor. Salah satu faktor yang dianggap banyak orang m

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024