VIVAnews – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan menerbitkan peraturan menteri yang memperketat pembentukan anak dan cucu perusahaan BUMN. Nantinya, semua BUMN yang ingin membentuk anak atau cucu usaha harus didasari tujuan dan alasan yang jelas.
"Dalam pembentukan anak usaha atau cucu usaha saya rasa perlu ada alasan. Tidak main bentuk-bentuk saja," kata Erick usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.
Berdasarkan hasil rapat dengan Komisi VI, Erick menyampaikan, pembentukan anak usaha dan cucu BUMN justru mengkerdilkan perusahaan-perusahaan yang sudah untung. Dia mengaku sependapat dengan masukan anggota dewan itu.
"Tapi bukan berarti semua anak perusahaan BUMN sakit. Seperti Telkom dan Telkomsel sangat sehat, atau yang baru, Krakatau Steel dan Krakatau Posco juga sehat," kata Erick.
Untuk itu, Erick menegaskan, peraturan ini lebih kepada mengunci BUMN agar tidak sembarang membentuk anak usaha. Setiap pembentukan anak usaha, ditegaskannya, harus disertai alasan yang jelas.
"Saya juga tidak mau feodal, istilahnya memberhentikan atau apa. Tapi penting nanti kita duduk dengan Menkeu nanti di ratas (rapat terbatas) bersama presiden bisa bicarakan solusi," kata dia.
Melalui revisi aturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2003, dia ingin peran Kementerian BUMN diperlebar.
"Artinya kita punya hak menutup atau me-merger. Tentu kalau penanaman modal dari (aturan) Menkeu tetapi secara operasional perlu relaksasi dari segala hukum ini supaya kita dalam prosesnya lebih cepat," ujarnya.
Mantan Presiden Direktur ANTV ini juga membuka kemungkinan pengurangan jumlah BUMN yang saat ini berjumlah 142 perusahaan. Hal itu didasari pendapatan dari seluruh BUMN saat ini sebesar Rp210 triliun hanya didominasi oleh 15 perusahaan saja.
"Lebih baik kita lebih kecil, lebih sehat, tapi lebih cepat," katanya. (ase)