Kasus Munir

Muchdi PR: Siapa yang Mau Dituduh Pembunuh

VIVAnews - Mantan Komandan Jenderal Komando Muchdi Purwoprandjono memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa. Muchdi diperiksa karena telah melaporkan Koordinator Kontras Usman Hamid yang menuduh dirinya sebagai pembunuh Munir.

"Siapa mau dituduh sebagai pembunuh?" tanya Muchdi PR kepada wartawan saat dikonfirmasi soal laporannya itu, di Markas Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Januari 20009.

Menurut Muchdi, kalau dituduh sebagai penipu saja pasti akan ada yang melapor balik. "Apalagi dituduh pembunuh," ujar mantan Kepala Deputi V Badan Intelijen Negara ini.

Saat ditanya tentang kasasi yang diajukan kejaksaan, Muchdi dengan tegas menyatakan tidak takut. "Ya mau sampai mana juga juga saya layani," kata Muchdi yang juga menjabat Wakil Ketua Partai Gerindra itu. Dengan mengenakan jaket cokelat dan bersepatu hitam, Muchdi tiba di kantor Polda tanpa pengawalan ketat.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menvonis bebas Muchdi Pr. Putusan tersebut sangat jauh dari tuntutan jaksa yang menghendaki Muchdi dihukum 15 tahun pidana. Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya bahwa Muchdi telah memerintahkan Pollycapus membunuh Munir.

Pengakuan Mengejutkan Pelatih Australia terkait Penampilan Ernando
Aksi Bus Kopassus adang Bus Pandawa 87 yang nekat lawan arah

Asyik Lawan Arah, Bus Pandawa 87 Diadang Kopassus

Aksi ugal-ugalan bus Pandawa 87 di jalan raya hingga nekat melawan arah mendapat batunya saat berpapasan dengan bus Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Aksi lawan arah bus

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024