Yudhoyono Tak Terpengaruh UU Pilpres

VIVAnews – Syarat bagi partai dapat mengusung calon presiden bila memiliki kursi minimal 20 persen di Dewan Perwakilan Rakyat, tidak mempengaruhi Partai Demokrat menggolkan Susilo Bambang Yudhoyono ke bursa pemilihan presiden. Partai ini yakin di pemilihan legislatif April 2009 tetap mampu merebut kursi sebanyak itu.

Anies soal Tawaran Jadi Menteri di Kabinet Prabowo: Belum Ada yang Ngajak

Engga, kami tidak terpengaruh aturan itu. Kami tetap maju,” kata Yahya Secawirya, Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum Nasional Partai Demokrat, kepada VIVAnews.

Syarat itu diatur Undang-undang Pemilihan Presiden. Bila partai peserta pemilihan umum tidak mampu meraih 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen suara secara nasional, maka berhak mengusung kandidat presiden ke bursa pemilihan.

Viral Video Transformasi Makeup Pengantin Jadi Sorotan Netizen

Yahya mengatakan penilitian yang diselenggarakan sejumlah lembaga survei memperlihatkan popularitas Partai Demokrat meningkat terus. Itulah sebabnya, kata dia, partainya menaikkan target kursi sampai 20 persen.

Target itu berarti naik lima persen dari yang dipatok sebelumnya yait 15 persen. Dengan demikian, kata dia, Partai Demokrat dapat menjagokan Yudhoyono.

Lolos Jadi Anggota DPR, Denny Cagur Ungkap Kenangan Haru dengan Almarhumah Ibu

“Target kami sudah dirubah menjadi 20 persen. Jadi, kalau di parlemen itu ada 560 kursi, kami harus merebut separuhnya, 112 kursi,” kata Yahya.

Yahya mengatakan mendukung syarat 20 persen kursi itu. Aturan itu, kata dia, akan membuktikan bahwa kandidat maju meraih kursi presiden memiliki dukungan signifikan dari publik.

“Nanti kalau misalnya syaratnya nol persen kasihan rakyat. Semuanya orang bisa maju jadi calon presiden,” kata dia. “Berarti aka nada berapa puluh orang yang maju. Aturan itu supaya lebih sederhana saja jalannya pemilihan.”

Yahya mengatakan optimis partainya bakal mengulang sukses pemilihan umum 2004. Waktu itu, pemilu presiden dua tahap dimenangi Yudhoyono. Yudhoyono kemudian dicatat sebagai presiden terpilih pertama pilihan rakyat. Yudhoyono tampil sebagai presiden Indonesia keenam setelah dilantik pada 20 Oktober 2004 bersama Jusuf Kalla.

Pasangan itu mengungguli Megawati Soekarnoputri yang berpasangan dengan Hasyim Muzadi.

Tingginya syarat mencalonkan presiden itu digugat sejumlah pimpinan partai. Mereka adalah Yusril Ihza Mahendra, Ketua Dewan Syura Partai Bulan Bintang, Wiranto, Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat, Fadjroel Rachman, dan Saurip Kadi, calon presiden independen.

Mereka mengajukan uji materi syarat itu ke Mahkamah Konstitusi awal Januari 2009. Menurut mereka, syarat itu melanggar UUD 1945. Sebab, untuk maju ke bursa pemilihan diatur dengan tingginya syarat itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya