VIVAnews - Departemen Perindustrian akan mengusulkan sektor industri baja tetap mendapatkan stimulus fiskal berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah.
Meskipun, sebelumnya Menteri Koordinator Perekonomian telah menyatakan stimulus PPN ditanggung pemerintah tidak berlaku untuk produk mentah atau setengah jadi, seperti bahan baku baja.
Departemen Perindustrian ngotot meminta industri baja ikut menikmati stimulus karena masih dianggap memungkinkan dihitung pajaknya. "Pertimbangannya, (jumlah) industri baja nasional masih terbatas," kata Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Departemen Perindustrian Anshari Bukhari kepada VIVAnews di kantornya, Jakarta, Senin 19 Januari 2009.
Dengan terbatasnya jumlah produsen, Anshari mengatakan, stimulus fiskal diusulkan dibagi rata pada semua produsen. "Sehingga pajaknya lebih memungkinkan dihitung langsung," ujarnya.
Besaran nominal stimulus juga diusulkan sama dengan pengumuman pemerintah pada awal Januari 2009, yakni sebesar Rp 1,29 triliun.
Di sektor industri lain seperti tekstil dan alas kaki, mengusulkan alternatif baru bentuk stimulus. "Industri tekstil dan alas kaki lebih membutuhkan pembiayaan perdagangan berupa jaminan pemerintah, terutama pada kasus kredit ekspor (LC) gagal bayar," kata Anshari.