Komisi Penyiaran Pantau Iklan Pemilu

VIVAnews - Komisi Penyiaran Indonesia menyatakan siap memantau iklan-iklan peserta Pemilu yang tayang di televisi dan radio. Namun untuk radio, Komisi mengharapkan peran aktif masyarakat yang lebih besar.

"Sementara ini, sumber daya Komisi bisa memantau intensif iklan di televisi, namun untuk radio, Komisi memiliki keterbatasan," kata Koordinator Desk Pengawasan Kampanye Media Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia, Izzul Muslimin, usai rapat dengan Komisi Pemilihan Umum di Jakarta, Senin, 19 Januari 2009.

Memantau radio lebih sulit karena jumlahnya sangat banyak sementara sumber daya Komisi Penyiaran terbatas. "Jadi untuk radio, Komisi Penyiaran berharap ada laporan masyarakat," kata Izzul yang juga Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah itu.

Meski Komisi Penyiaran memantau televisi dan radio, untuk sanksi tetap menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Fungsi Komisi Penyiaran hanya memberi masukan.

Komisi Penyiaran akan mengawasi frekuensi (tingkat keseringan iklan) dan durasi iklan. Sementara mengenai substansi iklan akan diatur bersama Badan Pengawas Pemilu.

Dalam rapat pleno dengan Komisi Pemilihan Umum siang ini, Komisi Penyiaran memberi masukan mengenai kampanye rapat umum. Komisi Penyiaran menyatakan, meski dalam jadwal, partai A yang berkesempatan kampanye, televisi boleh saja menayangkan acara dialog yang menampilkan partai lain pada hari itu.

Rasio Utang Pemerintah 2025 Ditargetkan Naik Jadi 40 Persen, Kemenkeu Buka Suara
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

Menkes: Kalau Mau Mencapai Indonesia Emas 2045, Masyarakat Harus Sehat dan Pintar

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan anggaran Kementerian Kesehatan agar didahulukan daripada pendidikan. Hal itu disampaikan Menkes saat Jokowi hadiri raker

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024