VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum berkomitmen untuk mengupayakan aksi afirmatif kuota perempuan tetap berjalan dalam Pemilihan Umum. Jika kuota perempuan tak bisa diatur peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu), maka KPU berencana mengaturnya sendiri.
Ada atau tidak ada Perpu, kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, KPU tetap berwenang mengeluarkan Perpu. Anggota KPU Andi Nurpati Baharuddin juga menyatakan KPU berwenang mengatur karena Mahkamah Konstitusi tidak menyatakan pasal 55 ayat 2 yang mengatur kuota perempuan bertentangan dengan Undang-undang Dasar.
"Jadi (mengatur kuota perempuan) cukup dengan peraturan KPU," kata Nurpati saat bertemu Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Meutia Hatta, di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin, 19 Januari 2009.
Dalam pertemuan itu, Meutia Hatta memang meminta KPU mengatur kuota perempuan. Meutia meminta dalam setiap tiga calon legislator dari suatu partai, terdapat minimal satu perempuan.
VIVA.co.id
19 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Memiliki mobil baru menjadi impian sebagian orang. Namun bagi yang ingin meminang Toyota Fortuner, sebaiknya sesuaikan terlebih dahulu gaji per bulan, atau pendapatan
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Rekomendasi Film Kim Go Eun yang Punya Akting Spektakuler, Bisa Disaksikan di Viu
IntipSeleb
7 jam lalu
Kim Go Eun merupakan salah satu aktris berbakat asal Korea Selatan. Berbekal akting menakjubkan, Kim Go Eun punya sederet karya, termasuk film yang bisa ditonton di VIU.
Siti Badriah bersama Krisjiana Baharudin merupakan salah satu pasangan artis favorit banyak orang. Keduanya disebut-sebut serasi dan selalu tampil kompak.
Selengkapnya
Isu Terkini