Enam Sindikat Wanita Penjual Bayi Ditangkap

VIVAnews - Enam wanita sindikat penjual bayi ditangkap petugas Polsek Metro Jatiuwung, Tangerang, Banten. Mereka ditangkap saat hendak menjual bayi laki-laki di kawasan Villa Ragency, Tangerang, Banten.

Para tersangka adalah Ivo, Chukmuk Cay, Yankey, Suelan, Lanni Wijaya dan Ema Suwarno. Keenam tersangka berencana menjual bayi berkulit putih dan terawat itu kepada seseorang di Medan.

Bayi yang hingga kini belum diketahui orang tuanya, dibeli oleh tersangka seharga Rp 13 juta dari wanita bernama Dora alias Ode yang kini masih buron. Bayi tersebut telah dibayar Rp 3 juta, dan sisanya akan dilunasi setelah bayi sampai di Medan.

"Kasusnya masih dikembangkan untuk mencari otak pelakunya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya komisaris Besar Zulkarnaen, kepada VIVAnews, Senin 19 Januari 2009.

Rencananya para tersangka akan melakukan transaksi di kawasan Glodok, Jakarta Pusat. Bayi laki-laki tersebut kini dititipkan oleh Polisi di Rumah Sakit Ibu dan Anak Dinda di Kota Tangerang.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 2 nomor 21 tahun 2007 dan pasal 83 tahun 2003, tentang perdagangan orang dan perlindungan anak. Dengan barang bukti bayi yang hendak dijual dan bukti kwitansi pembayaran.

Ada Kesan Anies Baswedan Mulai Ditinggalkan Partai Pendukungnya, Menurut Pengamat
Chandrika Chika

Kondisi Terkini Chandrika Chika di Tahanan, Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Usai resmi ditahan, orangtua Chandrika Chika langsung menjenguk sang putri. Ibunda Chandrika Chika, Poppy Putry, mengungkapkan bahwa anaknya dalam keadaan yang baik.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024