VIVAnews –Sidang perdana gugatan uji materiil parliamentary threshold Undang-undang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi dilaksanakan Rabu 21 Januari 2009 pukul 11.00.
“Kami harap sidang nanti berjalan dengan lancar,” kata Ratna, Ketua Penggerak Perempuan Partai Persatuan Daerah kepada VIVAnews, Selasa 20 Januari 2009.
Penerapan ambang batas itu digugat sepuluh partai politik. Mereka mendaftarkan gugatan ke mahkamah Rabu 14 Januari 2009. Yang diperkarakan adalah pencantuman syarat untuk meraih kursi di parlemen. Hanya partai yang mampu mengumpulkan suara minimum 2,5 persen suara secara nasional di pemilu legislatif yang dapat kursi.
Ketentuan ambang batas itu dinilai melanggar konstitusi. Itu sebabnya, partai peserta pemilu meminta mahkamah membatalkannya.
Ratna mengatakan penerapan pasal itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan terhadap partai, terutama partai baru peserta pemilu. Pasal itu, dinilai untuk menghambat partai baru masuk parlemen.
Sepuluh partai penggugat itu adalah Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Patriot, Partai Persatuan Daerah, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Perjuangan Indonesia Baru, Partai Karya Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Kasih demokrasi Indonesia.