Gugatan UU Pilpres

Calon Independen Siapkan Tujuh Saksi Ahli

VIVAnews – Calon presiden independen, Fadjroel Rachman, mengajukan tujuh saksi di sidang pleno gugatan uji materiil Undang-undang Pemilihan Presiden ke Mahkamah Konstitusi.

Komposisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran Tunggu Penetapan Resmi KPU

Saksi itu terdiri Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform: Hadar Navis Gumay, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah: La Ode Ida, pengamat politik: Bima Arya Sugiarto, mantan Menteri Koordinator Bidang Perkonomian: Rizal Ramli, pakar hukum tata negara: Erman Putra Siddin, Harry Wibowo, mantan Presiden RI: BJ Habibie (secara tertulis) dan bupati independen Garut: Aceng Fikri.

Keterangan para saksi ahli, rencananya didengarkan 28 Januari 2009 di mahkamah pukul 10.00. Pekan lalu, mahkamah mendengar argumentasi penerbitan UU itu dari Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.

Jeno NCT Ulang Tahun ke-24! Fakta Menarik Sang 'Kapten' NCT yang Jarang Diketahui

Fadjroel selama ini dikenal sebagai pengamat politik dan sosial. Kemudian, dia mendeklarasikan diri sebagai calon presiden 2009. Namun, di tengah jalan, Fadjroel menghadapi kendala untuk merealisikan niat maju merebut kursi presiden melalui jalur di luar partai politik.

Hambatannya, kata Fadjroel, persyaratan yang diatur UU Pilpres. Yaitu syarat maju ikut bursa pemilihan presiden harus diusung partai atau gabungan partai. Ada empat pasal yang digugat Fadjroel, pasal 8, 9, 1 nomor 4, dan 13.

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Prajurit Pulanggeni Kopasgat TNI AU Dapat Penghargaan

“Mestinya presiden dan wakil presiden diusulkan sebagai pasangan saja. Bukan lagi melalui partai,” kata Fadjroel kepada VIVAnews.

Calon independen yang menggugat UU itu bukan hanya Fadjroel. Mantan Asisten Teritorial KSAD Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi juga ikut mengajukan permohonan uji materiil.

UU itu digugat bersama-sama dengan partai politik. Mereka adalah Ketua Majelis Syura Partai Bulang Bintang, Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat, Wiranto.

Penggugat dari partai memperkarakan tingginya syarat mengajukan calon presiden dan wakil presiden untuk diusung maju ke pemilihan presiden. Syaratnya, partai pengusung harus mampu meraih kursi minimum 20 persen dari jumlah kursi parlemen. Atau mendapat 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu legislatif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya