Malaysia Haramkan Yoga

Halal Haram Yoga Diputus di Padang

VIVAnews - Ijtima di Padang, Sumatera Barat, tak hanya menentukan fatwa rokok. Salah satu Ketua Majelis Ulama Indonesia, Cholil Ridwan, fatwa yoga juga akan diputuskan.

"Akan ikut dibahas di ijtima Padang, selain rokok dan golput," kata dia di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa 20 Januari 2009.

Polemik halal haram yoga diawali fatwa haram yoga di Malaysia. Pemerintah Malaysia melalui Dewan Fatwa Nasional mengeluarkan fatwa haram untuk pelaksanaan senam yoga. Alasannya, Malaysia menilai umat muslim yang mengikuti senam yoga akan terpengaruh untuk mengikuti ajaran agama lain.

Ketua Dewan Fatwa Nasional, Datuk Dr. Abdul Shukor Husin mengatakan yoga telah dipraktekan oleh masyarakat Hindu selama ribuan tahuan dan menyatukan dengan gerakan fisik, elemen keagamaan bersamaan dengan nyanyian dan pujian, dengan tujuan “bersatu dengan Tuhan”.

Menanggapi hal tersebut, MUI membahas dan meneliti lebih jauh soal yoga. Sebelumnya, Ketua MUI, Umar Shihab mengatakan majelis memang belum pernah memelajari soal senam pernapasan yang masih berkategori olahraga itu. 

"Penelitian memang belum pernah ada. Yang saya tahu, Yoga itu masih tergolong olahraga biasa. Kecuali, memang ada anggapan bahwa praktek pelaksanaan senam yoga ternyata bertentangan dengan syariah," jelas Umar.

Banyak praktisi yoga yang khawatir  fatwa haram untuk senam yoga itu menular ke Indonesia. Diantaranya Adnan Buyung Nasution dan artis Lola Amaria.




Man Utd Dapat Rejeki Nomplok Usai Dortmund Picu Klausul Jadon Sancho, Cuan Besar Menanti
Lokasi kebakaran toko frame di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan

Janji Korban Kebakaran Toko Frame Mampang Jaksel: Tanggal 20 Mau Pulang, Malah Pulang Selamanya

Kebakaran yang melanda toko frame, bernama Saudara Frame, menyebabkan 7 korban jiwa meninggal dunia seketika di lokasi. Api melahap dengan cepat ke seluruh toko 4 lantai.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024