VIVAnews - Pemegang saham PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) yang tidak menggunakan haknya pada rencana penawaran umum terbatas (rights issue) perseroan, kepemilikan sahamnya bisa terdilusi.
Rights issue itu terkait penerbitan obligasi konversi (convertible bond) senilai Rp 4,26 triliun atau setara 38,7-42,6 miliar saham pada harga Rp 100-110 per unit.
"Investor yang berminat bisa berpartisipasi pada rights issue perseroan. Jika tidak, kepemilikan sahamnya akan terdilusi," kata Direktur Bakrie & Brothers, Dileep Srivastava, ketika dihubungi VIVAnews di Jakarta, Rabu 21 Januari 2009.
Menurut dia, pelaku pasar semestinya menelaah aksi korporasi yang dilakukan Bakrie & Brothers. Proses restrukturisasi utang perseroan dilakukan sendiri tanpa dana talangan (bailout) dari pemerintah dan bantuan petugas pajak. "Siapa yang bisa mengantisipasi adanya krisis global ini," ujar dia.
Menanggapi rencana rights issue itu, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Erry Firmansyah, mengatakan, penerbitan saham baru menjadi urusan perusahaan bersangkutan.
"Yang penting, permohonan rights issue mengikuti aturan pasar modal dan memperoleh izin Bapepam. Sejauh rights issue sesuai aturan, ya nggak apa-apa. Lakukan saja," kata dia.
Sementara itu, terkait surat permintaan penjelasan dari BEI, menurut Dileep, otoritas bursa banyak mengirim surat sejak tiga bulan terakhir. "Kami juga telah bertemu BEI beberapa kali. Bakrie merasa telah melakukan kewajiban memberikan informasi sesuai prinsip good corporate governance," ujarnya.
Manajemen juga akan menyerahkan opini hukum (legal opinion) terkait akuisisi tiga perusahaan oleh PT Bumi Resources Tbk (BUMI) secepatnya. "Kami akan menyerahkan jika memang diperlukan," tuturnya.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Advokat Arif Edison Divonis 1 Tahun Penjara, Jhon LBF Beri Tanggapan Menohok
IntipSeleb
5 menit lalu
Advokat Arif Edison didakwa atas laporan Sabar L Tobing lalu vonis 1 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jhon LBF pun langsung memberikan tanggapannya...
Tanggapan Menohok Jhon LBF dan Machi Achmad Terkait Arif Edison Divonis 1 Tahun Penjara
JagoDangdut
26 menit lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, 28 Maret 2024 memvonis advokat Arif Edison dengan hukuman 1 tahun penjara atas laporan pencemaran nama baik.
Selengkapnya
Isu Terkini