Korupsi Biaya Kawat

Mantan Dubes Cina Diperiksa Lagi

VIVAnews - Dua tersangka kasus dugaan korupsi biaya kawat di Kedutaan Besar Indonesia di Beijing, China, yakni Letnan Jenderal (Purnawirawan) Kuntara dan Laksamana Madya (Purnawirawan) AA Kustia kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Dua mantan duta besar Indonesia untuk Cina itu diperiksa untuk menambah keterangan. "Kami juga mencocokkan beberapa keterangan saksi dengan kedua tersangka ini," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy kepada wartawan, Kamis 22 Januari 2009.

Keterangan yang akan dicocokkan tersebut, kata Marwan, adalah kebenaran soal perintah kedua tersangka kepada para saksi dalam kasus tersebut.

Marwan juga menambahkan berkas keduanya sudah rampung dan siap dinaikkan ke penuntutan. "Tapi, kami masih menunggu hasil audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan)," tambahnya.
 
Sebelumnya, juru bicara Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan mengatakan Duta Besar untuk China diduga mengenakan biaya kawat sebesar Rp 55 Yuan atau 7 US$ antara Mei 2000 hingga Oktober 2004 bagi setiap warga yang memohon visa, paspor, dan surat perjalanan laksana paspor. Kasus dugaan penyimpangan biaya kawat ini diduga merugikan negara 10.275.684,85 yuan dan US$ 9.613.

Pemasukan ini, katanya, tidak disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak, melainkan digunakan oknum pejabat Duta Besar.

Pengenaan biaya kawat itu berdasarkan keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia  untuk China RRC di Beijing no 280/kep/IX/1999 tentang tarif keimigrasian. Keputusan ini diterbitkan 24 September 1999.


Joe Biden Kutuk Serangan Iran, AS Tegaskan Dukung Penuh Israel
Truong My Lan (AP Photo)

Vietnamese Sentenced to Death for $27 Billion Fraud Case

Behind the stately yellow portico of the colonial-era courthouse in Ho Chi Minh City, a 67-year-old Vietnamese property developer was sentenced to death on Thursday (Apr

img_title
VIVA.co.id
14 April 2024