VIVAnews - Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz Anshary, menyatakan sumbangan dana kampanye yang berasal dari perorangan maksimal adalah Rp 1 miliar. Sedangkan untuk perusahaan dapat menyumbang hingga Rp 5 miliar.
"Sumbangan perorangan di atas 20 juta harus menyertakan NPWP. Untuk perusahaan menyertakan akte pendirian perusahaan," kata Ketua Komisi Pemilihan Abdul Hafiz Anshary dalam temu parpol di Kantor Komisi, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Sabtu 24 Januari 2009.
Menurut Abdul Hafiz, setiap pertai politik wajib membuat laporan sejak tiga hari ditetapkan menjadi peserta pemilu. Pembukuan ditutup seminggu setelah pemungutan suara. "Dua minggu setelah pemungutan, laporan disampaikan ke Kantor Akuntan Publik," kata dia.
Calon legislator, kata Hafiz, juga wajib menyusun laporan arus kasnya. Catatan itu memuat pemasukan dan pengeluaran baik berupa uang, barang, dan jasa. "Laporan itu dimasukkan, menjadi bagian laporan parpol," ujarnya.
Setelah dana diaudit Kantor Akuntan Publik ditunjuk, diserahkan pada Komisi. "KPU melihat rekomendasi dari KAP terkait tindak lanjut, apakah ada dugaan pelanggaran atau baik-baik saja," katanya.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Polda Metro Jaya mengamankan empat orang operator judi online di Depok. Para pelaku menjual chip atau media taruhan pada judi slot Higgs Domino dan Royal Dream dengan oms
Dengan sejarah K-drama yang sukses, Suzy masih tetap menjadi pemain terkemuka di dunia K-drama. Scroll terus untuk mengetahui K-drama Suzy mana yang terbaik.
Temukan semua tentang Oppo K12, smartphone terbaru dengan teknologi canggih dan harga yang menarik!
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, 27 April 2024
Purwasuka
15 menit lalu
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), secara gamblang menginformasikan prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat (Jabar) pada 27 April 2024 hari ini.
Selengkapnya
Isu Terkini