Terdakwa Teroris Palembang Kembali Disidang

VIVAnews - Terdakwa kasus terorisme kelompok Palembang kembali akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini.

Sidang yang dipimpin empat ketua majelis hakim akan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan dipimpin masing-masing oleh Syamsudin, Aswan Nur Cahyo, Aswandi, dan Suharto.

Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan jawaban jaksa penuntut umum atas eksepsi para terdakwa.

Kesepuluh terdakwa tersebut terdiri atas Abdurrahman alias Musa alias Taib alias Ivan, Ki Agus Muhammad Toni, Sugiyarto alias Sugicheng alias Raja, Agustiawarman alias Abu Taskid, Heri Purwanto alias Abu Hurairoh, Fajar Taslim alias Muhammad Hasan, Ali Mashudi alias Zuber, Wahyudi alias Yudi, Anis Sugandi alias Abdullah Hussair, dan Sukarso Abdullah alias Abdurrahman.

Dalam sidang sebelumnya, penasihat hukum para terdakwa dalam eksepsinya mengatakan penunjukkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai tempat sidang tidak tepat.

"Karena tempat kejadian perkara (Palembang) berada dalam keadaan kondusif dan tidak ada gangguan kemananan atau gangguan dalam bentuk apapun," tegas salah satu penasihat hukum para terdakwa, Asludin Hatjani.

Syekh Abu Al Sebaa, Seorang Dermawan Penyedia Makan Gratis untuk Jemaah Umrah Meninggal Dunia
VIVA Militer: Rudal Balistik Jarak Menengah (MRBM) Kheibar Shekan militer Iran

Negara Ini Tuduh Iran sebagai Negara Teroris, Kok Bisa?

Argentina menuduh Iran sebagai pelaku tindakan terorisme. Tuduhan ini muncul setelah lebih dari tiga dekade serangan yang mengakibatkan korban jiwa di Buenos Aires, Argen

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024