Dugaan Korupsi Upah Pungut

Depdagri Tak Pernah Setor ke APBN

VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan penerimaan upah pungut di lingkungan Departemen Dalam Negeri tidak pernah disetor ke negara. Jumlahnya mencapai Rp 264 miliar.

"Mengingat ini uang rakyat seharusnya jangan dipakai langsung tapi disetor ke APBN," kata Auditor Utama BPK, Syafrie Adnan, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa 27 Januari 2009.

Berdasarkan audit BPK, lanjut Syafrie, jumlah upah pungut yang diterima Departemen Dalam Negeri mencapai Rp 264 miliar. Dana itu masuk pada tahun 2002-2007. "Dalam undang-undang sudah jelas aturannya, segala jenis pungutan harus masuk APBN," ujarnya.

Aturan mengenai upah pungut diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak diatur bahwa penerima upah pungut hanya gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, dan Dinas Pendapatan Daerah serta unsur penunjang yakni Polda Metro Jaya. Kepmendagri itu merupakan peraturan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 60 Tahun 2002 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di Jakarta, aturan upah pungut itu dilegalkan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 28 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur 118 Tahun 2005.

Pengusutan kasus upah pungut ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta. Tapi juga dilakukan di sejumlah daerah. Kejaksaan sudah menetapkan Gubernur Bengkulu Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono dan Bupati Subang Eep Hidayat sebagai tersangka.

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro di TKP Polisi Bunuh Diri

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengaku saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan 13 orang atas tewasnya anggota Satlantas Polresta Manado.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024