Dugaan Korupsi Upah Pungut

Aturan Berawal dari Peraturan Pemerintah

VIVAnews - Aturan mengenai penerimaan upah pungut berawal dari disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Peraturan ini kemudian berkembang hingga ke peraturan gubernur.

"Dalam aturannya ini berawal dari peraturan pemerintah," kata Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK, Chandra M Hamzah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 27 Januari 2009.

Aturan itu diatur dalam Pasal 76 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001. Dalam pasal itu disebutkan, dalam rangka kegiatan pemungutan Pajak Daerah dapat diberikan biaya pemungutan paling tinggi sebesar lima persen, dan Pedoman tentang alokasi biaya pemungutan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.

Chandra menjelaskan, penerima upah pungut itu kemudian diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah. Dalam aturan itu disebut, upah pungut diterima oleh tim pembina pusat yakni Menteri Dalam Negeri dan Kepolisian, serta pimpinan instansi atau lembaga penunjang yang bersangkutan.

"Dari Permendagri ini, jumlah penerima kemudian melebar di peraturan gubernur," jelasnya.

Menurut Chandra, pengusutan upah pungut ini dimulai saat komisi mengamati sejumlah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara untuk pejabat di DKI Jakarta. "Karena datanya paling banyak di sini," ujarnya.

KPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi ini sejak 25 November 2008. Penyelidikan kasus tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan No Sprint Lidik A/01/XI/ 2008.

Di Jakarta, aturan upah pungut itu dilegalkan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 28 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur 118 Tahun 2005.

Pengusutan kasus upah pungut ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta. Tapi juga dilakukan di sejumlah daerah. Kejaksaan sudah menetapkan Gubernur Bengkulu Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono dan Bupati Subang Eep Hidayat sebagai tersangka.

Ayahanda Teuku Ryan Angkat Bicara Soal Masalah Rumah Tangga Anaknya dengan Ria Ricis
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan CEO Millenium Challenge Cooperation (MCC), Alice Albright 

Di Amerika Serikat, Sri Mulyani Bertemu CEO MCC Bahas Transportasi Publik di RI

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati bertemu dengan Chief Executive Officer (CEO) Millenium Challenge Cooperation (MCC), Alice Albright disela-sela kegiatannya di AS.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024