Upah Pungut Harus Disetor Dulu ke Negara

VIVAnews - Wakil Ketua Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M Hamzah, menyatakan setiap penerimaan di luar pajak harusnya disetor dulu ke negara. Bukannya langsung dibagikan ke pejabat-pejabat.

"Upah pungut harus dilaporkan dulu ke negara, baru kemudian terserah penggunaannya," kata Chandra di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 27 Januari 2009.

Menurut Chandra, seluruh penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak semuanya harus disetor terlebih dahulu ke APBN. "Jadi kalau upah pungut pajak daerah masuk ke PNBP, jadi harus masuk ke APBN dulu," ujarnya.

Chandra menjelaskan, saat ini komisi tengah mengkaji semua aturan upah pungut yang berlaku di setiap provinsi. Komisi, lanjut Chandra, berharap upah pungut nantinya hanya dinikmati oleh orang-orang yang memungut pajak. "Sebenarnya masyarakat ikhlas tidak sih pajak mereka diambil oleh pihak yang tidak berhak," ujarnya.

KPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi ini sejak 25 November 2008. Penyelidikan kasus tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan No Sprint Lidik A/01/XI/ 2008.

Aturan mengenai upah pungut diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak diatur bahwa penerima upah pungut hanya gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, dan Dinas Pendapatan Daerah serta unsur penunjang yakni Polda Metro Jaya. Kepmendagri itu merupakan peraturan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 60 Tahun 2002 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di Jakarta, aturan upah pungut itu dilegalkan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 28 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur 118 Tahun 2005.

Pengusutan kasus upah pungut ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta. Tapi juga dilakukan di sejumlah daerah. Kejaksaan sudah menetapkan Gubernur Bengkulu Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono dan Bupati Subang Eep Hidayat sebagai tersangka.

Geger Video Mesum Napi Narkoba dengan Wanita di Ruangan Lapas, Lagi Diusut Kemenkumham
Vicky Prasetyo

Masuk Usia Kepala 4, Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kain Kafan?

Diungkap Vicky Prasetyo, perayaan ulang tahunnya yang ke-40 terasa berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024