Penurunan Tarif Angkutan

DKI Buka Pos Pengaduan di Terminal

VIVAnews - Dinas Perhubungan DKI membuka pos pengaduan masyarakat di terminal. Seluruh aduan terkait kecurangan yang dilakukan sejumlah angkutan umum akan ditampung dan ditindaklanjuti.

Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Hendah Sunugroho, menambahkan, pengaduan juga dapat dilayani 24 jam melalui layanan telepon 3457471 dan fax 3862356
atau 3848687. "Setiap pukul 04.00 sore kepala terminal melaporkan hasil pengaduan kepada kepala dishub," ujarnya, Rabu 28 Januari 2009.

Sanksi terhadap angkutan umum yang belum menurunkan tarif dilakukan secara bertahap. Pelanggaran pertama mendapat sanksi teguran, kedua ditilang, ketiga dilarang beroperasi hingga proses hukum tindak pidana ringan selesai. "Kalau masih bandel juga kami akan cabut izin trayeknya," ujarnya.

Selain pos pengaduan, Dinas Perhubungan juga menempatkan sejumlah petugas untuk mengawasi langsung tarif angkutan di sejumlah terminal. Pengawasan dilakukan sambil terus melakukan sosialisasi. Dinas Perhubungan sengaja tak menggunakan media stiker untuk sosialisasi dengan alasan biaya. Sosialisasi dilakukan di setiap terminal dengan pengeras suara.

Denny Talloga, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Demokrat, meminta Pemerintah Provinsi DKI tegas menerapkan aturan baru itu. "Jangan pakai tenggang rasa kapada pengusaha. Sekarang bukan saatnya sosialisasi tapi implementasi," ujarnya.

Setengah Penjualan Suzuki Berasal dari Mobil Ini
Rizky Nazar dan Syifa Hadju

Tegaskan Hubungan dengan Syifa Hadju Baik-baik Saja, Rizky Nazar: Tidak Ada Orang Ketiga

Aktor Rizky Nazar akhirnya angkat bicara mengklarifikasi kabar miring tentang dirinya yang diduga telah berselingkuh. Diketahui, hubungan asmara Rizky dengan Syifa Hadju.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024