Anggota DPR Beda Pendapat Soal Sunset Policy

VIVAnews - Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat masih berbeda pendapat soal perpanjangan sunset policy yang dilakukan pemerintah.

Reaksi beragam terlihat saat mereka  mendengarkan keterangan Pemerintah atas pengajuan Perpu Nomor 5 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 menyangkut ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Anggota Komisi Keuangan Rama Pratama berpendapat pengajuan Perpu tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan dianggap bukan hal yang biasa. "Perpu diajukan dan baru berlaku dua bulan tapi program sudah selesai," ujarnya.

Rama mewakili Fraksi PKS berkeinginan agar pemerintah tidak lagi mengajukan Perpu. Menurutnya, mengadakan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan sunset policy jauh lebih baik.

Sedangkan Rizal Jalil dari Fraksi PAN menilai perpanjangan sunset policy dengan pengajuan Perpu ini sebagai satu hal yang aneh. "Seolah-olah kita tidak cermat waktu membahas Undang-undang, padahal jika pemerintah minta dua atau tiga tahun itu juga bisa kita setujui," ujarnya.

Anggota Komisi Keuangan lainnya, Dradjad Wibowo lebih menegaskan pada koridor hukum. "Saya sebenarnya tidak menolak sunset policy, namun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 tahun 2008 bertentangan dengan Undang-undang ini," ujar Dradjad.

Dalam Undang-undang disebutkan sunset policy paling lama berlaku satu tahun atau 1 Januari-31 Desember 2008. Akan tetapi dalam PMK Nomor 66, pasal 3 dikatakan ada perpanjangan sampai Februari 2009. "PMK ini sudah kebablasan dan dasar hukumnya lemah," tambahnya.

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel
Secret Ingredient Viu

Siap-Siap Baper, Nicholas Saputra Terjebak Cinta Segitiga dengan Aktris Filipina dan Aktor Korea

Berperan sebagai Chef Arif, Nicholas Saputra sedikit banyak juga harus mempelajari soal dunia dapur sebelum memulai syuting.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024