Polres Dompu Tangkap Penadah Penyu Asal Bali

VIVAnews – Kepolisian Resort Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap bos besar penadah penyu hijau yang kerap diperjualbelikan dari NTB ke Bali. Dia adalah Ketut Widana asal Tanjung Benoa, Kuta Selatan yang ditangkap di rumahnya, Minggu 1 Pebruari 2009.

Iran Punya Aturan Serangan Baru Untuk Negaranya

Widana diringkus bermula dari tertangkapnya seorang nahkoda kapal bernama Ren, 27 tahun, yang mengendarai kapal milik Widana dengan barang bukti penyu hijau sebanyak 28 ekor yang berusia sekitar 15 tahun. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kalau penyu itu akan diserahkan ke seorang penadah di Bali,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Ajun Komisaris Ida Bagus Dedi Januartha.

Tak mau kehilangan jejak, polisi pun langsung membawa Ren ke Bali guna menunjukkan tempat tinggal Widana dan ditangkap tanpa perlawanan. Ren sendiri diiming-imingi imbalan Rp 6 juta.

Hidup dengan Kepala Menempel Selama 62 Tahun, Kembar Siam Tertua di Dunia Tutup Usia

Dijelaskan Dedi kalau banyak kasus jual beli penyu di NTB yang penadahnya mengarah pada Widana yang cukup terkenal dengan bos besar penadahan penyu. Namun karena saat itu bukti kurang kuat, maka polisi pun tak bisa menangkap.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam, hayati, dan ekosistem dengan ancaman lima tahun penjara.

Nikita Mirzani Ngaku Dapat Kekerasan dari Mantan, Psikolog Bilang Begini

Sementara itu dari penyidik Balai Konservasi Sumber Daya Alam NTB, Bursan mengaku untuk kasus penyu ini, NTB hanya dijadikan transit dan proses jual beli dilarikan ke Bali.

“Informasi ini sebenarnya sudah cukup lama, tapi selalu kurang petunjuk. Dan baru sekarang ditindaklanjuti,” kata dia.

Sementara dari peneliti penyu Universitas Udayana, Ida Bagus Windia Adnyana bahwa sejak tahun 2000, ada sekitar 30 ribu penyu dilindungi yang diperjualbelikan.

“Angkanya memang cukup tinggi apalagi sejak beberapa LSM tak lagi melakukan pengawasan ketat,” kata Windia.

Dia memperkirakan sampai saat ini masih ada sekitar 2.000-3.000 penyu yang dijual secara ilegal. Mengenai permintaan untuk upacara adat, dia menjelaskan kalau aturannya cukup ketat dari Bhisama Parisada Hindu Dharma Indonesia.

“Aturannya sudah cukup jelas di sana, yaitu tidak boleh ditangkap dari laut alias diambil dari penangkaran yang berumur sekitar satu tahun dan panjangnya tak boleh lebih dari 40 sentimeter,” kata dia

Laporan : Wima Saraswati | Bali

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya