Dolar Langka

BI Longgarkan 5 Kebijakan Likuiditas

VIVAnews - Kekeringan likuiditas di pasar, terutama dalam bentuk valuta asing dan rupiah, membuat Bank Indonesia melonggarkan sejumlah kebijakannya.

Dalam penjelasan kepada wartawan di Jakarta, Selasa 14 Oktober 2008, Gubernur Bank Indonesia Boediono, mengumumkan lima kebijakan baru yang diambil bank sentral.

Pertama, Bank Indonesia melakukan langkah perpanjangan tenor foreign exchange swap dari tujuh hari menjadi satu bulan untuk memenuhi valas yang sifatnya temporer, sehingga memberi waktu penyesuaian yang cukup bagi bank/pelaku pasar sebelum benar-benar melakukan penyesuaian komposisi portfolio-nya. Kebijakan ini berlaku mulai 15 Oktober 2008.

Soal Cincin di Jari Manis dan Dilamar di Bali, Ini Kata Syifa Hadju


Kedua
, menyediakan pasokan valas bagi perusahaan domestik melalui perbankan yang didasarkan underlying transaksi tertentu. Ini untukmeningkatkan kepastian pemenuhan kebutuhan valuta asing perusahaan domestik. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 15 Oktober 2008.

Ketiga, langkah kebijakan penurunan Giro Wajib Minimum valas dari 3 persen menjadi 1 persen untuk menambah ketersediaan valas bagi bank umum konvensional dan syariah. Ini untuk memudahkan bank melakukan transaksi dengan nasabahnya. Kebijakan ini mulai bertlaku 13 Oktober 2008.

Ada Banyak Cerita! Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Ungkap Proses Kelahiran Anak Perempuan Pertama

Nominal GWM yang ada di bank sentral mencapai US$ 1,1 miliar. Dengan diturunkan menjadi satu persen, maka jumlahnya sekitar US$400 juta. Ini berarti ada pengurangan sekitar US$ 721 juta yang bisa digelontorkan ke pasar.

Keempat, pencabutan ketentuan pasal 4 PBI No. 7/1/PBI/2005 tentang batasan posisi saldo harian Pinjaman Luar Negeri jangka pendek dengan meniadakan batasan posisi saldo harian Pinjaman Luar Negeri jangka pendek. Langkah ini ditujukan untuk mengurangi tekanan pembelian USD karena adanya pengalihan rekening rupiah ke valuta asing oleh nasabah asing. Ketentuan ini mulai berlaku sejak 13 Oktober 2008.

Kelima, penyederhanaan perhitungan GWM rupiah  menjadi hanya dalam bentuk statutory reserves sebesar 7,5% dari DPK agar likuiditas rupiah dalam sistem perbankan menjadi lebih memadai.Ketentuan ini mulai berlaku 24 Oktober 2008.

6 Cara Ampuh dan Mudah Bersihkan Mika Lampu Mobil yang Kusam

Boediono menambahkan fasilitas underlying transaction sebetulnya tidak bisa dibuka begitu saja. "Tapi intinya saat ini bisa dilakukan untuk mengatasi likuiditas yang ketat," kata Boediono.

Bank sentral memiliki fleksibilitas pelonggaran dalam waktu cepat yang tujuannya untuk mendukung sistem likuiditas agar kembali lancar. "Nanti kita lihat apakah semua, dibolehkan untuk menjadi colateral yang akan berlaku terus dalam waktu normal," ujarnya.

Langit Yunani (Doc: X)

Langit Yunani Tiba-tiba Berubah Jadi Oranye, Ini Penyebabnya

Media sosial dibanjiri dengan gambar-gambar oanye langit di Ibu Kota Yunani yang membuat penduduk setempat dan wisatawan tercengang.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024