VIVAnews - Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal mengaku uang senilai Rp 500 juta bukan uang suap. "Itu berupa bingkisan," tutur Iqbal melalui kuasa hukumnya M Mukhlas di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu 17 September 2008.
KPK menangkap Iqbal dan Presiden Direktur PT First Media Billy Sundoro di lift Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Iqbal tertangkap memegang tas hitam yang berisi uang Rp 500 juta Ketika tertangkap. Ketua KPK Antasari mengatakan uang tersebut sebagai sebagai alat bukti KPK.
Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah mengatakan uang tersebut diduga terkait dengan dugaan monopoli PT Direct Vision yang menaungi Astro atas penayangan Liga Inggris. Hingga saat ini keduanya dikenai status tersangka
Sementara itu, menurut Muklas, penyidik menanyakan tujuh pertanyaan selama pemeriksaan. Penyidik belum menanyakan kaitan uang itu dengan perkara yang ada di KPPU.
Salah satu penyidik mengatakan, Iqbal tidak menceritakan masalah uang Rp 500 juta itu. "Dia ga ngomong apa-apa," kata dia. Hingga saat ini, ia melanjutkan, tidak ditemukan uang lainnya. "Cuma yang Rp 500 juta itu," tambah dia.
M Iqbal kini ditahan di rutan Mapolres Jakarta Pusat untuk jangka waktu 20 hari.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
YouTuber Korea Tzuyang Mukbang di Warung Kaki Lima Jakarta, Habis 7 Porsi
IntipSeleb
sekitar 1 jam lalu
YouTuber asal Korea Selatan yakni Tzuyang datang ke Indonesia dan mukbang di beberapa tempat makan, salah satunya di tempat makan kaki lima kawasan Menteng, Jakarta Pusat
Tanggapan Menohok Jhon LBF dan Machi Achmad Terkait Arif Edison Divonis 1 Tahun Penjara
JagoDangdut
11 menit lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, 28 Maret 2024 memvonis advokat Arif Edison dengan hukuman 1 tahun penjara atas laporan pencemaran nama baik.
Selengkapnya
Isu Terkini