Survei Integritas

KPK: Tujuannya Hilangkan Suap

VIVAnews - Setiap tahun Komisi Pemberantasan Korupsi selalu mengumumkan hasil survei integritas yang mereka lakukan terhadap pelayanan publik di sejumlah instansi negara. Tujuan jangka pendek survei itu adalah menghilangkan suap dalam layanan publik.

Demikian dikatakan Wakil Ketua bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, M Jasin kepada wartawan, kemarin. Selain memghilangkan suap, Komisi juga ingin membangun pengaduan masyarakat khusus layanan publik serta koordinasi, supervisi dan monitoring  instansi layanan publik. " Koordinasi dan supervisi ini khususnya untuk instansi yang memiliki nilai integritas rendah," sambung Jasin.

Selain itu, tambahnya, komisi juga memiliki tujuan jangka menengah, yakni untuk mendorong perbaikan sistem yang terkait integritas sektor publik dan sistem yang berhubungan langsung dengan layanan publik

"Jangka panjangnya, kami ingin ada pendidikan untuk masyarakat pengguna layanan publik tentang budaya antikorupsi," tukasnya.

Sukses Gelar MotoGP, Sirkuit Mandalika Jadi Magnet Pariwisata Olahraga

Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan hasil survei integritas terhadap 105 unit pelayanan publik di 35 departemen atau instansi.

Dari survei yang dilakukan, rata-rata skor integritas sektor publik di tingkat pusat adalah 6,84. Sedangkan rata-rata nilai integritas sektor publik di 52 kabupaten di 20 Provinsi adalah 6,69.

15 Unit pelayanan publik yang menempati urutan terendah adalah Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Departemen Keuangan, Lembaga Pemasyarakatan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, juga terdapat unit pelayanan Cukai/Bea Masuk di Departemen Keuangan, unit Pembuatan Sertifikat Tanah dan Hak Tanggungan di Badan Pertanahan Negara, Unit Cargo di PT Angkasa Pura II, Unit Sewa Tempat Bandara di PT Angkasa Pura II, Unit Pembuatan TDP di Departemen Perindustrian, Unit Kapal di PT Pelindo II, Unit Parkir Bandara di PT Angkasa Pura II, Unit Perizinan Taman Kanak-kanak di Departemen Pendidikan dan Nasional, dan Unit Pengurusan SIM di kepolisian.

Menyelami Dampak Negatif FOMO pada Pengguna Media Sosial
Badak Taman Nasional Ujung Kulon

Ironi Perburuan Badak Jawa di Kawasan Konservasi Ujung Kulon, Cula Dijual Rp 280 Juta

Di lahan konservasi tersebut, badak Jawa yang dilindungi itu jadi target perburuan liar dan cula nya dijual ke Jakarta secara ilegal dengan nilai ratusan juta rupiah.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024