Standarisasi Minimal Rumah Perlu Diubah

VIVAnews - Standarisasi minimal perumahan sederhana menjadi agenda sarasehan perumahan dan permukiman 2009. Ini juga merupakan salah satu topik utama pada kongres perumahan II April mendatang.

"Perubahan standar perumahan dari tipe 21 menjadi tipe 36 berdasarkan penelitian Pusat Standar Permukiman (Puskim)," kata Sekretaris Menteri Negara Perumahan Rakyat Iskandar Saleh di Jakarta, Rabu sore, 4 Februari 2009.

Menurut Iskandar, kebutuhan per orang dari hasil Puskim menunjukkan 7,14 meter persegi (m2) per orang. Sedangkan standar WHO lebih besar lagi 10 m2. "Standar yang mensejahterakan itu 36/40 m2. Tapi mengecil, karena daya beli masyarakat kita tidak menjangkau tipe besar," ujarnya.

Dia mengatakan, standarisasi pendanaan perumahan ke depan yang berasal dari gabungan dana (blended financing) dari berbagai institusi akan menciptakan dana perumahan murah yang bisa mengubah standar rumah Indonesia dari tipe 21 m2 menjadi 36 m2. "Hal ini menjadi agenda kongres perumahan II 2009 April mendatang," kata Iskandar.

Sementara itu, mantan Menteri Muda Perumahan masa Orde Baru Cosmas Batubara juga mengatakan pendekatan rumah tumbuh dengan rumah inti tipe 21 m2 yang bisa diperluas hingga 60 persen lahannya. "Sehingga, standar minimum rumah Indonesia menjadi 36 m2," tuturnya.

Pada intinya, kat dia, rumah tumbuh itu tergantung dari faktor infrastruktur dan akses lainnya seperti standar air minum 200 liter/hari/orang dan standar pemakaian listrik.

Alasan Citroen Masih Enggan Pasarkan Mobil Hybrid di Indonesia
Konferensi pers

Mutia Ayu Cerita Kedekatan Sang Putri dengan Marthino Lio Pemeran Glenn Fredly

Dalam kesempatan itu, Mutia juga bercerita bahwa putrinya dengan Glenn, Gewa saat ini memiliki hubungan yang akrab dengan Marthino Lio.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024