Profesor ITB Kembali Diperiksa Kejaksaan
VIVAnews - Kejaksaan Agung kembali mengagendakan untuk memeriksa Made Astawa Rai. Guru Besar Institut Teknologi Bandung itu akan diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka kasus dugaan penelitian fiktif daerah tertinggal.
"Hari ini diperiksa, agendanya jam 10.00 WIB, tapi bisa lebih pagi," kata kuasa hukum Astawa, Maxi Dj A Hayer, saat dihubungi di Jakarta, Kamis 5 Februari 2009.
Astawa diperiksa untuk pertama kalinya pada 29 Januari 2009. Saat itu dia diperiksa bersama dengan dua tersangka lainnya, Surahman dan Sofyan Basri, namun mereka ditahan sedangkan Astawa masih belum ditahan.
Kejaksaan menetapkan Astawa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penelitian fiktif di Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal.
Saat kasus ini terjadi, Astawa menjabat sebagai Deputi I Bidang Pengembangan Sumber Daya Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Astawa diduga menerima hampir Rp 500 juta dari proyek senilai Rp 4,4 miliar ini.
Dalam kasus ini, kejaksaan sudah menetapkan lima tersangka termasuk Astawa. Empat tersangka lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen Thomas Anjarwanto, Direktur PT Tunas Intercomindo Sejati Tri Marjoko, Asisten Deputi I Urusan Teknologi Kementerian Negara PPDT Sofyan Basri, dan Imam Hidayat dari PT Exsa International.