Politisi PPP Lena Maryana

Tanpa Perpu, Pemilu Bakal Kacau

VIVAnews - Anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, Lena Maryana, meminta pemerintah tetap mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) soal Pemilu. Tanpa Perpu itu, politisi Partai Persatuan Pembangunan itu khawatir Pemilu bakal kacau.

"Hasil Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Rabu, 4 Februari 2009), memang soal Perpu belum diputuskan," kata Lena ditemui di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2009.

Dalam pertemuan itu, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menyatakan Perpu memang dibutuhkan untuk mengakomodasi pemilih yang menandai dua kali. Akomodasi pemilih yang menandai dua kali ini tidak bisa hanya dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum, tapi harus dengan Perpu.

"Dan ini sudah satu bulan berjalan sejak usul Presiden untuk mengeluarkan perpu tapi persoalan ini belum tuntas juga," kata Lena. Lena menilai, KPU dan pemerintah tidak punya sense of urgency, karena masalah tanda contreng dan Perpu ini penting. Dan keterlambatan menerbitakan Perpu ini, kata Lena, bisa mengancam penyelenggaraan pemilu. "Jadi, pelaksanaan Pemilu di lapangan dikhawatirkan kacau," katanya.

Sebelumnya, Mardiyanto menyatakan pemerintah baru mengeluarkan Perpu jika parlemen setuju. Namun hasil Rapat Kerja yang berlangsung Rabu kemarin gagal membicarakan Perpu itu.

Volume Transaksi BRImo Capai Rp 1.251 Triliun di Kuartal I-2024
Korban penipuan investasi geruduk rumah orang tua pelaku di Tasikmalaya

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Puluhan Korban Investasi Bodong Menggerebek Rumah Orang Tua Pelaku.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024