Dugaan Monopoli BTS

KPPU: Hentikan Perobohan Menara

VIVAnews - Komisi Pengawas Persaingan Usaha meminta pemerintah daerah menghentikan aksi perubuhan menara di empat daerah yakni Badung, Makassar, Palu, dan Jogjakarta. Pasalnya, surat keputusan bersama mengenai menara bersama (BTS) tak kunjung disahkan.
 
Direktur Komunikasi KPPU A Djunaidi mengatakan, munculnya peraturan daerah yang mengindikasikan monopoli karena belum ditandanganinya surat keputusan bersama."Sebaiknya surat keputusan bersama ditandatangani dulu agar peraturan daerah mengacu pada surat itu," katanya, di Jakarta Kamis 5 Februari 2009.
 
Surat keputusan bersama ini seharusnya telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informasi, Dinas Pekerjaan Umum, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Ini menyebabkan banyak pemerintah daerah membuat peraturan tentang menara bersama yang mengarah kepada praktek monopoli. 
 
KPPU mempertanyakan aturan peraturan daerah terkait perizinan yang hanya mengatur pelaku usaha swasta, sedangkan BUMN dan BUMD tidak diatur. KPPU mensinyalir adanya praktek monopoli di Makassar, yang mewajibkan perusahaan melapor ke PT Makassar I, jika ingin membangun menara. "Masa menjadi regulator, padahal dia juga pelaku usaha, ini indikasi monopoli," ujar Djunaidi.
 
KPPU telah menerima laporan serupa mengenai menara bersama di Badung, Bali. KPPU juga telah membentuk tim guna mengklarifikasi kebenaran laporan tersebut. Untuk membuktikan laporan itu, dia mengaku membutuhkan waktu 60 hari. "Awal April sudah bisa diputuskan kebenarannya," katanya.
 
Diduga, ekslusifitas monopoli PT Bali Towerindo Sentra pada penguasaan 49 titik menara terpadu di Badung. Padahal, dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/03/2008, tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi melarang praktek monopoli.

Pecahkan Rekor Tertinggi, Harga Emas Hari Ini Tembus Rp 1.249.000 Per Gram

Ini tidak dimasukkan sebagai acuan hukum pada peraturan daerah di Kabupaten Badung. "Verifikasi sedang berjalan. Kita tunggu saja hasilnya," ujar Djunaidi.

Ilustrasi: Polisi di lokasi kecelakaan.

Sopir Sedan di Tangsel Jadi Tersangka Usai Tabrak Pemotor dan PKL

Dalam peristiwa kecelakaan pengemudi mobil sedan yang menabrak pemotor dan PKL terdapat satu orang meninggal dunia.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024