Al Amin Tunggu Memori Banding Kristina

VIVAnews - Pengadilan Agama Jakarta Selatan tidak mengabulkan gugatan cerai Kristina atas Al Amin Nasution. Tak puas dengan putusan itu, Ia mengajukan banding.

Senin 2 Februari 2009 lalu, pelantun 'Jatuh Bangun' itu mengajukan berkas-berkasnya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Jubir Pengadilan Harum Rendeng menyebutkan, pihaknya akan melakukan penilaian.

Saat dikonfirmasi, pihak Al Amin mengaku belum menerima pemberitahuan banding dari Kristina. "Kita tunggu saja memori bandingnya. Makin cepat makin baik." ujar kuasa hukum Al Amin, Sirra Prayuna di kantornya Jalan Raya Pasar Minggu nomor 29 Pancoran Jakarta Selatan, Jumat 6 Februari 2009.

Sirra menilai tak heran jika Majelis Hakim tak mengabulkan gugatan cerai pedangdut bertubuh mungil itu. Semua sudah didasarkan atas fakta dan dalil-dalil yang berlaku.

"Perceraian itu mungkin terjadi bila terjadi percekcokan, dua tidak bisa memberikan keturunan, ketiga dia dihukum dengan hukuman tetap," Sirra berujar. Dalam kasus gugatan Kristina, pasangan suami istri itu tidak terbukti cekcok.

Sementara itu Ia juga menyatakan kliennya masih menjalankan kewajiban finansialnya. Setiap bulan, Al Amin masih setor uang untuk Kirstina. Hal itu kata Sirra, terbukti dari adanya bukti transfer uang.

Kubu Anies dan Ganjar Ingin Hadirkan Menteri jadi Saksi di MK, Airlangga Hartarto Beri Jawaban
Nagita Slavina

Respons Nagita Slavina Saat Tyas Mirasih Ingin Jual Tas demi Biaya Pengobatan

Tyas Mirasih saat itu ingin menjual tas miliknya kepada Nagita dan Raffi untuk membantu biaya pengobatan sang ibunda.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024