VIVAnews- PT Perusahaan Listrik Negara mengusulkan dua skenario kepada pemerintah untuk menentukan harga batu bara hasil kewajiban pasok domestik (DMO).
Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar mengatakan, dua skenario itu di antaranya, harga batu bara itu ditentukan berdasarkan harga ekspor terendah, dan menggunakan harga produksi plus margin tertentu yang ditetapkan pemerintah.
"Kami telah menyampaikan usulan ini kepada Menteri Negara BUMN dua hari lalu," ujar Fahmi melalui sambungan telepon di Jakarta, Jumat 6 Februari 2009.
Fahmi mengatakan, pekan depan akan kembali dilakukan pembicaraan agar kesepakatan mekanisme harga bisa segera dicapai.
Pemerintah menetapkan pasokan DMO sebesar 68 juta ton atau 28,6 persen dari total produksi seluruh perusahaan batu bara, yang mencapai 236 juta ton. Sebesar 41,8 juta ton dari DMO itu akan dipakai untuk pembangkit listrik tenaga uap. Dan sisanya untuk keperluan industri, seperti tekstil dan semen.
Beberapa waktu lalu, pemerintah menetapkan anak usaha PLN, PT PLN Batu Bara, sebagai pengelola batu bara hasil pungutan kewajiban pasok domestik. Batu bara ini digunakan PLN untuk mengamankan pasokan batu bara pembangkit miliknya. Selain itu, batu bara DMO juga digunakan industri lainnya.