Kasus Kapal Tanker Dihentikan

Status Laksamana Ditentukan Pekan Depan

VIVAnews - Kejaksaan resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan dua unit kapal tanker milik PT Pertamina. Nasib tiga tersangka akan ditentukan pekan depan.

"Menurut Pak Direktur Penyidikan, (surat) sudah (ditandatangan)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 6 Februari 2009.

Marwan menjelaskan, kejaksaan sudah meminta kepada tiga tersangka, mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi, mantan Direktur Utama PT Pertamina Ariffi Nawawi, dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred H Rohimone, untuk datang dan menandatangani berita acara.

"Tentang statusnya, nanti akan diberitahu jaksa penyidik kepada mereka," jelasnya.

Toyota Fortuner Hybrid Sudah Ada di Diler, Segini Harganya

Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supanji menegaskan, penghentian penyidikan kasus penjualan dua unit kapal tanker milik Pertamina karena tidak ditemukannya kerugian negara. Namun, penjualan itu banyak unsur melawan hukumnya.

Kasus penjualan dua kapal tanker ini semula diusut Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2004. Namun, Kejagung kemudian mengambil alih kasus tersebut pada Juni 2007 karena telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

PT Pertamina, saat dipimpin Baihaki Hakim, memesan dua unit VLCC dari Hyundai Heavy Industries di Ulsan Korea Selatan seharga US$65 juta per unit. Namun, dengan alasan kesulitan likuiditas, direksi baru Pertamina di bawah pimpinan Arifin Nawawi melepas dua kapal itu seharga US$184 juta pada April 2004.

Pada Maret 2005, Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan Pertamina melanggar sejumlah pasal dalam UU  Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat dalam kasus penjualan dua unit VLCC itu.

Namun, pada Mei 2008, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PT Pertamina. Mahkamah bahkan menyatakan penjualan itu justru menguntungkan negara US$ 54 juta.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024