Pengadilan Banding Perberat Vonis Burhanuddin

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak pengajuan banding yang diajukan Burhanuddin Abdullah. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu divonis lebih tinggi enam bulan.

"Hukumannya tambah enam bulan," kata anggota majelis banding, Madya Suharja, saat dihubungi VIVAnews, Seniin 9 Februari 2009. Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Yanto Kartono Mulyo pada 6 Februari 2009.

Dalam putusannya, majelis banding memvonis Burhan selama lima tahun dan enam bulan penjara. Hukuman ini lebih tinggi dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yakni lima tahun penjara.

Madya menjelaskan, secara formal permohonan banding terdakwa diterima. Namun dalam pertimbangannya justru lebih berat karena jabatan Burhan sebagai Gubernur Bank Indonesia adalah jabatan yang strategis sebagai bankir nasional dan internasional.

"Seharusnya memberikan suatu teladan bagi masyarakat dan bukan membagi-bagikan uang kepada pihak lain apalagi uang itu berasal dari kas negara," jelasnya.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 29 Oktober 2008 menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Burhan. Selain itu, dia juga didenda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni delapan tahun penjara denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Thomas Cup dan Uber Cup Kobarkan Semangat Atlet Jelang Olimpiade 2024
Ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Kamis 25 April 2024, Libra Lajang Bertemu Seseorang Istimewa

Ramalan zodiak Kamis, 25 April 2024. Aries ingin menjauh dari realitas sejenak. Bagi Libra yang lajang, mungkin ada kesempatan untuk bertemu seseorang yang istimewa.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024