Menteri Mardiyanto Belum Terima Surat Polisi
VIVAnews - Menteri Dalam Negeri Mardiyanto belum menerima surat permohonan polisi untuk bisa memeriksa anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara. Namun Mardiyanto menyatakan, jika menerimanya, akan segera meresponsnya.
"Saya belum terima permintaan itu, jadi saya belum baca surat itu," kata Mardiyanto di gedung parlemen, Jakarta, Senin, 9 Februari 2009. "Kalau prinsip saya, segera (direspons), sesuai norma dan peraturan."
Mardiyanto menyatakan, kasus kematian Ketua DPRD Sumatera Utara Abdul Aziz Angkat itu tetap harus diselidiki dengan asas praduga tak bersalah. Secara prosedur, kata mantan Gubernur Jawa Tengah itu, jika ada permintaan tertulis, Departemen Dalam Negeri akan mempelajarinya, barulah setelah itu direspons.
Sementara itu, politisi Golkar Ferry Mursyidan Baldan berpendapat izin itu seharusnya tak menghalangi polisi memeriksa anggota-anggota DPRD. "Sebab izin itu persoalan administratif saja. Jika sudah 30 hari belum juga dapat izin Menteri Dalam Negeri, polisi bisa melakukan penangkapan," kata Ferry.
Polisi berniat memeriksa empat anggota DPRD Sumatera Utara terkait kematian Abdul Aziz Angkat. Namun pemeriksaan para legislator itu terganjal aturan UU yang mensyaratkan izin presiden melalui Menteri Dalam Negeri.